Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Garap Lahan Gambut, PT SPM Disanksi KLHK

Garap Lahan Gambut, PT SPM Disanksi KLHK Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: dok jpnn jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup ...

Garap Lahan Gambut, PT SPM Disanksi KLHK

Garap Lahan Gambut, PT SPM Disanksi KLHK - JPNN.COM

Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) resmi mengumumkan Sanksi Paksaan Pemerintah bagi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), selaku pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPPHK-HT) di Provinsi Riau.

Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan sanksi kepada perusahaan Grup APP itu, karena melakukan pelanggaran berupa pembukaan kanal baru pada lahan gambut. Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi lapangan KLHK ke konsesi IUPHHL-HT PT. SPM yang berada di lansekap Giam Siak Kecil-Bukit Batu pada 3 Maret 2017.

Sidak terseb ut dipimpin oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof. San Afri Awang, didampingi Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan M.R. Karliansyah dan Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.

"Iya, kami melakukan inspeksi dan pemberian sanksi terhadap PT. SPM karena pembukaan kanal baru di lahan gambut," ujar Rasio menjawab JPNN.com pada Senin (3/4) malam.

Dia menyebutkan inspeksi lapangan ke Riau itu merupakan bagian dari upaya-upaya preventif KLHK dalam rangka pencegahan karhutla, mengingat Riau merupakan provinsi yang rentan mengalami karhutla berulang setiap tahunnya, dan merupakan provinsi prioritas restorasi gambut.

Roy, sapaan Rasio, menambahkan, PP Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlndungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, mengatur secara jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru (land clearing) pada areal gambut dan dilarang melakukan drainase yang me nyebabkan gambut kering.

Serta, pada bulan Februari 2017, Menteri LHK telah menerbitkan paket peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut.(fat/jpnn)

Sumber: JPNN

Reponsive Ads