Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Politik: Catat, Inilah Mudarat Penundaan Seleksi KPU dan Bawaslu

Catat, Inilah Mudarat Penundaan Seleksi KPU dan Bawaslu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com jpnn.com, JAK...

Catat, Inilah Mudarat Penundaan Seleksi KPU dan Bawaslu

Catat, Inilah Mudarat Penundaan Seleksi KPU dan Bawaslu - JPNN.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan DPR tentang risiko yang harus ditanggung jika proses fit and proper test bagi para calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu ditunda. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan nama-nama calon ke DPR karena masa kerja KPU periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April mendatang.

Menurut Deputi Nasional JPPR Sunanto, proses persiapan pemilu juga menuntut adanya peyelenggara yang berkualitas. Namun, n ama-nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi yang sudah diserahkan pemerintah ternyata tak kunjung direspons oleh para wakil rakyat.

Bahkan Komisi II DPR yang bermitra dengan KPU malah menggulirkan wacana untuk meninda fit and proper test. “Kalau sikap ini terus diambil oleh DPR, maka ada banyak hal yang akan terbengkalai dan bikin rumit terhadap proses pelaksanan pemilu yang akan datang,” ujar Sunanto di Jakarta, Jumat (24/3).

Lebih lanjut Sunanto memerinci risiko yang harus dihadapi jika proses fit and proper test calon komisioner KPU tertunda. Pertama, proses tahapan Pemilu 2019 akan terbengkalai.

“Jika merujuk pengalaman Pemilu 2014 dan merujuk ketentuan yang disusun oleh pemerintah di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas, tahapan Pemilu 2019 mesti sudah dimulai pada Juni 2017. Keharusan ini berangkat dari adanya ketentuan bahwa tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.

Ked ua, tak kunjung adanay tindak lanjut atas nama-nama calon penyelenggara pemilu yang diserahkan ke DPR akan memperlambat struktur peyelenggara di tingkat di bawahnya. Sunanto mencatat, saat ini ada 25 KPU provinsi dan 26 Bawaslu provinsi yang masa kerjanya akan berakhir pada 2018.

Ketiga, penerbitan peraturan-peraturan KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2019 juga akan terhambat. Apalagi sampai saat ini juga RUU Pemilu yang sedang dibahas juga belum mendekati kesepakatan.
“Padahal, peraturan-peraturan ini sangat signifikan untuk suksesnya pelaksanaan teknis peyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

Risiko keempat adalah potensi rawan gugatan. Gugatan bisa muncul dari nama-nama yang tak lolos seleksi.

Sumber: JPNN

Reponsive Ads