Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Politik: Ingatkan KPU Hentikan Pembukaan Kotak Suara

Ingatkan KPU Hentikan Pembukaan Kotak Suara Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Foto: dok.JPNN ...

Ingatkan KPU Hentikan Pembukaan Kotak Suara

Ingatkan KPU Hentikan Pembukaan Kotak Suara - JPNN.COM

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pembukaan kotak suara di beberapa tempat yg dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) atas dasar Surat Edaran KPU RI No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014, terasa janggal.

Alasannya, KPU sebagai penyelenggara pada dasarnya tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu.

"Kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memerlakukannya secara sepihak sekehendak hati," kata Ray di Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Alasan lain, kata Ray, saat ini KPU tengah menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Artinya, pembukaan kotak suara tersebut berlangsung secara sepihak tanpa persetujuan baik Bawaslu maupun peserta pilpres.

"Karena hasil pilpres tengah disengketakan MK, semestinya pembukaan dokumen atau arsip pemilu yang jadi bahan sengketa harus melalui persetujuan MK," katanya.

Sementara sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait hasil pilpres.

Karena itu aktivitas pembongkaran kotak suara menurut Ray, semestinya tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Apalagi diduga dilaksanakan secara sepihak oleh KPU.

"Perlu diketahui, hak untuk mendapatkan salinan dokumen dan arsip pilpres adalah hak yang dimiliki seluruh peserta p emilu dan penyelenggaranya. KPU tidak lebih berhak dari misalnya Bawaslu atau dua pasangan capres," katanya.

Sumber: JPNN

Reponsive Ads