Komisi IX DPR Harapkan PTSP Indramayu Harus Lebih Baik Komisi IX meninjau Desa Migran Produktif di Indramayu. Foto: humas dpr jpnn....
Komisi IX meninjau Desa Migran Produktif di Indramayu. Foto: humas dpr
jpnn.com, INDRAMAYU - Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Suir Syam melakukan kunjungan ke Kabupaten Indramayu dalam rangka meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pembentukan Desa Migran Produktif (Desmigratif), Indramayu, Jawa Barat, Jumat (7/4).
âKomisi IX DPR memilih Kabupaten Indramayu ini karena Indramayu pemasok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar nomor dua di Jawa Barat,â kata Syam.
Di Indramayu ini juga telah telah di bentuk Desmigratif, ââDi sini sudah ada Desmigratif dan sudah dibuat PTSP yang diperuntukkan untuk kemudahan masyarakat menjadi TKI,â ungkap politikus asal Gerindra ini.
Lebih lanjut Syam menjelaskan,TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus dipermudah, âKita harus menyiapkan TKI mulai dari persiapan, pemberangkatan dan penempatan TKI nanti di luar negeri agar tidak ada calo yang masuk dalam hal ini,â jelasnya.
Dia menambahkan, TKI yang sudah pulang, seharusnya hasil yang didapatkan di sana bisa digunakan untuk membuat usaha di sini, âTKI yang telah kembali seharusnya bisa membuat usaha dan di sini mereka punya keterampilan serta punya modal sehingga tidak perlu keluar negeri kembali, jadi cukup satu kali sajaâ tambahnya.
âHarapannya kami ke sini supaya bisa mendukung semua permasalahan TKI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak ada calo lagiâ tambahnya.
Syam menjelaskan, pihaknya juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RD P) dengan instansi terkait dan sedang dirumuskan untuk Undang-Undang Perlindungan dan Tenaga Kerja di luar negeri dan melihat bagaimana pelaksanaan di sini. Jika ini bagus, lanjut dia, kenapa tidak dicontoh secara nasional.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Indramayu Anna Sophana menerangkan bahwa di sini masih ada instansi yang belum siap, âYa, benar masih ada kendala dalam PTSP ini, karena belum semua instansi mendukung sistem ini seperti pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat di Kementerian Kesehatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Jawa Barat.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar