Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Politik: Peningkatan Status Panwaslu Kabupaten/Kota Bakal Mubazir

Peningkatan Status Panwaslu Kabupaten/Kota Bakal Mubazir Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan P...

Peningkatan Status Panwaslu Kabupaten/Kota Bakal Mubazir

Peningkatan Status Panwaslu Kabupaten/Kota Bakal Mubazir - JPNN.COM

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin mengatakan, terdapat usulan tentang peningkatan status panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang diserahkan pemerintah ke DPR.

Usulan pemerintah, Panwaslu kabupaten/kota yang semula masa kerjanya ad hoc sesuai tahapan pemilu, berubah menjadi permanen selama lima tahun. Selain itu, nama Panwaslu kabupaten/kota juga diusulkan diganti menjadi Badan Pengawas Pemilu (B awaslu) kabupaten/kota.

Menurut Masykuruddin, ketentuan yang termuat dalam Pasal 72 dan Pasal 80 di RUU Penyelenggaraan Pemilu akan punya dampak penting jika nanti lolos dan diberlakukan. "Jika usulan ini disetujui, maka akan berdampak pada pembentukan sekretariat dan penetapan jabatan fungsional untuk mendukung kerja-kerja pengawasan," ujar Masykurudin, Senin (7/11).

Namun, Masykurudin justru menganggap perubahan status panwaslu kabupaten/kota itu bakal mubazir. Sebab, tugas Bawaslu kabupaten/kota masih sebatas melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu. Sedangkan masa kerjanya pun , kurang lebih 22 bulan.

‎"Dengan dukungan sekretariat, Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya dapat melakukan kerja-kerja yang lebih dari itu. Misalnya melakukan penelitian, penguatan masyarakat, hingga kegiatan teknis perbaikan data pemilih, di luar masa pemutakhiran sebagai kontribusi terhadap perbaikan administrasi kependudukan,&qu ot; ujar Masykurudin.

Di luar tahapan penting penyelenggaraan pemilu, kata Masykurudin, Bawaslu Kabupaten/Kota juga seharusnya bisa melakukan kajian mendalam tentang kondisi dan perilaku pemilih sebelum atau sesudah pemilu. Tujuannya, untuk mendeteksi aspek-aspek sosial dan struktural sehingga bisa menentukan strategi pengawasan yang tepat.(gir/jpnn)

Sumber: JPNN

Reponsive Ads