11 Tersangka Anggota Geng Motor "Tambun 45" Terancam 12 Tahun Penjara - KOMPAS.com KOMPAS.COM/Anggita Muslimah 11 Tersangka Anggot...
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah 11 Tersangka Anggota Geng Motor Tambun 45 Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun
BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan bahwa 11 tersangka anggota geng motor "Tambun 45" sudah diperiksa. Kesebelas tersangka itu diamankan oleh Polsek Pondok Gede.
"Jadi 11 tersangka ini diproses karena pelanggaran undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam," ujar Hero, saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/5/2017).
Hero menjelaskan, 11 tersangka anggota geng motor Tambun 45 melan ggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP karena membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Hero.
(baca: Kedapatan Bawa Celurit, Polisi Tahan 11 Anggota Geng Motor "Tambun 45")
Hero mengungkapkan, pada Minggu (21/5/2017), Polsek Pondok Gede mengamankan 48 orang geng motor asal Tambun, yang diduga ingin menyerang "Geng Prumpung".
Dari 48 orang itu, 11 di antaranya menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Kedua geng motor tersebut diduga merencanakan tawuran di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Namun, saat melintasi Kalimalang, anggota geng Tambun dicegat warga dan sempat terjadi perselisihan. Akibatnya, seorang anggota geng motor mengalami luka di bagian tangan dan kepalanya. < /p>
Personel kepolisian berhasil mengamankan 48 orang di SPBU Jatiwaringin. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15 bilah senjata tajam berbagai jenis.
(baca: Kriminolog: Seandainya Geng Motor Ditangani seperti Kasus Teroris)
Kompas TV Cegah Aksi Geng Motor, TNI-Polri Patroli di Jagakarsa Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Kekerasan Geng Motor
Tidak ada komentar