Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon - KOMPAS.com

Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR R...

Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon - KOMPAS.com

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (4/11/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.

Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.
"Betul ada nota dinas," kata Dadang.
Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.

Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.
Selain, itu terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah. Dalam nota dinas, Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Prata ma Jakarta Pesanggrahan.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar," kata jaksa.
Terdakwa Handang Soekarno merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • KPK Tangkap Pejabat Ditjen Pajak
Terkini Lainnya Ada Orang Menyusup ke Mako Brimob, Polisi Beri Tembakan Peringatan Ada Orang Menyusup ke Mako Brimob, Polisi Beri Tembakan Peringatan Nasional 10/05/2017, 14:39 WIB Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Nasional 10/05/2017, 14:37 WIB Ruhut Sebut Kecintaan Masyarakat Terhadap Ahok Sangat Dalam Ruhut Sebut Kecintaan Masyarakat Terhadap Ahok Sangat Dalam Nasional 10/05/2017, 14:36 WIB Dua Pejabat Dinas Tata Air DKI Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp 92 Miliar Dua Pejabat Dinas Tata Air DKI Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp 92 Miliar Megapolitan 10/05/2017, 14:36 WIB Sandiaga Uno Sempat Nonton Paduan Suara Pendukung Ahok di Balai Kota Sandiaga Uno Sempat Nonton Paduan Suara Pendukung Ahok di Balai Kota Megapolitan 10/05/2017, 14:31 WIB  Rekannya Dirumahkan, Satpol PP Sultra Desak Pencopotan Kasat Rekannya Dirumahkan, Satpol PP Sultra Desak Pencopotan Kasat Regional 10/05/2017, 14:27 WIB Mendagri Sebut Ada Tokoh Nasional Ingin Ubah Ideologi Bangsa Mendagri Sebut Ada Tokoh Nasional Ingin Ubah Ideologi Bangsa Nasional 10/05/2017, 14:23 WIB Sri Mulyani Ingatkan PNS yang Sering Rapat, Jangan Buang Waktu dan Uang Negara Sri Mulyani Ingatkan PNS yang Sering Rapat, Jangan Buang Waktu dan Uang Negara Nasional 10/05/2017, 14:17 WIB Kondisi Mata Novel Baswedan Semakin Membaik Kondisi Mata Novel Baswedan Semakin Membaik Nasional 10/05/2017, 14:08 WIB Perpisahan Tanpa Pesan dari Ahok kepada Stafnya... Perpisahan Tanpa Pesan dari Ahok kepada Stafnya... Megapolitan 10/05/2017, 14:07 WIB Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama Nasional 10/05/2017, 14:07 WIB Mulai Jumat, Djarot Ubah Sistem Layanan Pengaduan Warga di Balai Kota Mulai Jumat, Djarot Ubah Sistem Layanan Pengaduan Warga di Balai Kota Megapolitan 10/05/2017, 13:59 WIB Menurut Fadli Zon, Pemerintah Tidak Bisa 'Ngawur' Bubarkan HTI Menurut Fadli Zon, Pemerintah Tidak Bisa "Ngawur" Bubarkan HTI Nasional 10/05/2017, 13:57 WIB Cerita Djarot yang Tak Kuasa Menahan Air Matanya... Cerita Djarot yang Tak Kuasa Menahan Air Matanya... Megapolitan 10/05/2017, 13:52 WIB Tommy Soeharto: Fenomena Ahok Ada Baiknya Ada Buruknya Tommy Soeharto: Fenomena Ahok Ada Baiknya Ada Buruknya Regional 10/05/2017, 13:52 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles