Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Tokoh Tionghoa: Semoga ... - Okezone ...

- Home
- News
- Megapolitan
Rabu, 10 Mei 2017 - 14:31 wib
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Tokoh Tionghoa: Semoga Masyarakat Kembali Bersatu
Koordinator Komtak, Lieus (foto: Lina/Okezone)
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma mengatakan, semua pihak harus bisa menerima keputusan hakim yang telah memvonis Ahok 2 tahun penjara.
"Semua harus legowo dengan keputusan hakim pada sidang Ahok," ujar Lieus kepada Okezone, Jakarta (10/5/2017).
BERITA REKOMENDASI- Polisi Gali Motif Penyusup yang Masuk ke Mako Brimob
- Suara Tembakan di Mako Brimob, Polri: Diduga Ada Penyusup
- Vonis Ahok, Fadli Zon: Hakim Ambil Putusan Sesuai Fakta Hukum
Lieus melanjutkan, dirinya ingin agar masyarakat bisa bersatu kembali setelah ada putusan hakim pada Ahok kemarin.
"Saya yakin setelah sidang Ahok ini, masyarakat kembali bersatu," tuturnya.
Lieus juga mengapresiasi kinerja hakim pada saat sidang Ahok, karena sangat adil bagi masyarakat Indonesia dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Hakim sidang kinerjanya sangat bagus dan harus kita apresiasi," pungkasnya.
(wal) â Berita lainnya-
Polisi Gali Motif Penyusup yang Masuk ke Mako Brimob
-
Suara Tembakan di Mako Brimob, Polri: Diduga Ada Penyusup
-
Vonis Ahok, Fadli Zon: Hakim Ambil Putusan Sesuai Fakta Hukum
-
Wali Kota Bekasi Batal ke Vatikan untuk Jadi Pembicara Kebebasan Beragama
-
Ahok Sudah Dipenjara, Akankah GNPF-MUI Bubar?
-
Tak Sesuai Ekspektasi, GNPF-MUI Terima Putusan Hakim Penjarakan Ahok 2 Tahun
-
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Tokoh Tionghoa: Semoga Masyarakat Kembali Bersatu
-
Ahok Dipenjara, Tokoh Tionghoa: Pembelajaran agar Tidak Sombong!

- Dor! Dor! Ada Suara Tembakan di Mako Brimob Tempat Ahok Ditahan
- Ketua DPR: Saya Apresiasi Pemerintah karena Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
- Ahok Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Markas Brimob Kelapa Dua
- Di Rutan Cipinang, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahok
- BREAKING NEWS: Ahok Resmi Dinonaktifkan, Djarot Dilantik sebagai Plt Gubernur DKI
- Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ditahan di Lapas Cipinang
- Divonis 2 Tahun Penjara, Jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Diminta Segera Dicopot
- Tim Anies-Sandi Siapkan Ide Baru Terkait Reformasi Birokrasi & Tata Kota 13
- Kampanye ke 1.000 Wilayah DKI, Sandiaga Dapat Rekor MURI 10
- Hasil Survei LSI, Anies Baswedan: Kami Jauh Lebih Optimis 10
- Warga Kedoya Rela Kepanasan demi si Ganteng Sandiaga 8
- Anies: Relawan Itu Tak Ternilai 7
- Jika Pilgub DKI Head to Head, Survei Polmark: Anies-Sandi Juaranya 7
- #Ahok Ditahan di Mako Brimob
- #Jelan g Vonis Ahok
- #IIMS 2017
- #Tryout SBMPTN Online
- #Smartphone Meizu
-
Besok, Polda Riau Gelar Perkara Pungli Rutan Pekanbaru
-
Gandeng Bekraf, PARFI 56 Perjuangkan Kesejahteraan Aktor Indonesia
-
Berpakaian Lusuh, Ternyata Kakek Ini Sanggup Beli Motor Harley Davidson
-
Perdana Gapuraprima Bakal Buyback Saham dan Rombak Direksi
-
Total Emisi Obligasi di Pasar Modal Tembus Rp35,17 Triliun
-
Montir Bengkel Nyambi Edarkan Sabu Terancam Hukuman Mati
-
Polisi Gali Motif Penyusup yang Masuk ke Mako Brimob
Besok, Polda Riau Gelar Perkara Pungli Rutan Pekanbaru
Montir Bengkel Nyambi Edarkan Sabu Terancam Hukuman Mati
Sumber: Google News Tokoh
Tidak ada komentar