Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar kepada Pemprov ... - Tribunnews

Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar kepada Pemprov ... - Tribunnews Kasus Ahok Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,...

Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar kepada Pemprov ... - Tribunnews

Kasus Ahok

Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar kepada Pemprov DKI

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).

Jumat, 26 Mei 2017 07:22 WIB Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar kepada Pemprov DKIcapture youtubePengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menulis surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).

Dana tersebut kemudian ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Kuasa Hukum Ahok, Josefina Syukur.

Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai sedikit.

"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.

Ahok mengembalikan BPO tersebut karena telah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan T ahun 2012-2017.

Ahok menandatangani surat pernyataan tersebut pada 23 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat dia ditahan.

Surat pernyataan tersebut juga dilengkapi meterai 6.000. Ahok juga telah mentransfer uang tersebut pada hari yang sama.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama pada 9 Mei 2017 dan langsung ditahan.

Ahok mulanya mengajukan banding atas putusan itu. Namun, keluarga Ahok membatalkan upaya banding tersebut.

Halaman selanjutnya 12
Penulis: Ferdinand Waskita Editor: Dewi Agustina Ikuti kami di Perhatikan Tingkah Janggal Pengendara Motor Sesaat Sebelum Kecelakaan Mengerikan Terjadi!

Tidak ada komentar

Latest Articles