âKalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hukum ... - Intelijen âKalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hu...
âKalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hukum Positif RI Diterapkan untuk Ahok?â
Aksi Massa Pendukung Ahok (ist) intelijen â" Protes dari pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak menerima vonis majelis hakim terhadap Ahok memunculkan tanda tanya besar. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah meminta semua pihak untuk menghargai putusan majelis hakim dalam kasus penodaan agama itu.
Pakar komunikasi Edy A Affendi turut mempertanyakan sikap pendukung Ahok atau Ahoker terhadap keputusan majelis hakim tersebut. âKalian tak mau Syariah Islam diberlakukan. . Oke sepa kat. Tapi kenapa kalian marah ketika hukum positif Indonesia diterapkan untuk Ahok?â tanya Edy di akun Twitter @eae18.
Secara khusus, Edy menyoal tuntutan pendukung Ahok dan aktivis HAM dunia yang meminta pencabutan atau pengubahan pasal-pasal KUHP terkait penodaan agama. âUbah pasal-pasal terkait penodaan agama. Ada prosedurnya. Selama belum ada perubahan, ikuti yang masih berlaku,â tegas @eae18.
Soal desakan pencabutan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menolak keras desakan itu.
Hidayat menyatakan dirinya bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak terhadap penghapusan pasal penistaan agama tersebut. âKami dari PKS akan berdiri di garda terdepan menolak penghapusan pasal tersebut,â tegas Hidayat di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta, seperti dikutip tempo (11/05).
Menurut Hidayat, secara logika, dengan masih diberlakukannya pasal tersebut masih banyak orang ataupun gol ongan yang masih tidak menghormati agama, baik secara langsung dan tidak langsung.
Dengan adanya penghapusan undang-undang tersebut dinilai Hidayat justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama.
Adapun alasan lainnya, Hidayat Nur Wahid menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti agama dan anti Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.
Related Posts
Habil Marati: Bela Ahok, Negara Eropa dan PBB Munculkan âKhalifah Agamaâ Terselubung
âMumpung Jokowi Masih Presiden, Ahok Harus Cepat Ajukan Grasiâ
Penahanan Ahok tak Dapat Ditangguhkan, Ini Penjelasannya
Guru Besar Unpad: Kiriman Papan Bunga untuk Ahok dari Konglomerat, itu Provokasi Bentrok!
Ini Tanggapan Kemenlu atas Reaksi Asing terhadap Vonis Ahok
Article Tags
Sumber: Google News MPR
Tidak ada komentar