Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

“Kalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hukum ... - Intelijen

“Kalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hukum ... - Intelijen “Kalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hu...

“Kalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hukum ... - Intelijen

“Kalian tak Mau Syariah Islam? Tetapi Kalian Marah Saat Hukum Positif RI Diterapkan untuk Ahok?” Aksi Massa Pendukung Ahok (ist)

intelijen â€" Protes dari pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak menerima vonis majelis hakim terhadap Ahok memunculkan tanda tanya besar. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah meminta semua pihak untuk menghargai putusan majelis hakim dalam kasus penodaan agama itu.

Pakar komunikasi Edy A Affendi turut mempertanyakan sikap pendukung Ahok atau Ahoker terhadap keputusan majelis hakim tersebut. “Kalian tak mau Syariah Islam diberlakukan. . Oke sepa kat. Tapi kenapa kalian marah ketika hukum positif Indonesia diterapkan untuk Ahok?” tanya Edy di akun Twitter @eae18.

Secara khusus, Edy menyoal tuntutan pendukung Ahok dan aktivis HAM dunia yang meminta pencabutan atau pengubahan pasal-pasal KUHP terkait penodaan agama. “Ubah pasal-pasal terkait penodaan agama. Ada prosedurnya. Selama belum ada perubahan, ikuti yang masih berlaku,” tegas @eae18.

Soal desakan pencabutan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menolak keras desakan itu.

Hidayat menyatakan dirinya bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak terhadap penghapusan pasal penistaan agama tersebut. “Kami dari PKS akan berdiri di garda terdepan menolak penghapusan pasal tersebut,” tegas Hidayat di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta, seperti dikutip tempo (11/05).

Menurut Hidayat, secara logika, dengan masih diberlakukannya pasal tersebut masih banyak orang ataupun gol ongan yang masih tidak menghormati agama, baik secara langsung dan tidak langsung.

Dengan adanya penghapusan undang-undang tersebut dinilai Hidayat justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama.

Adapun alasan lainnya, Hidayat Nur Wahid menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti agama dan anti Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.

Related Posts

Habil Marati: Bela Ahok, Negara Eropa dan PBB Munculkan “Khalifah Agama” Terselubung

“Mumpung Jokowi Masih Presiden, Ahok Harus Cepat Ajukan Grasi”

Penahanan Ahok tak Dapat Ditangguhkan, Ini Penjelasannya

Guru Besar Unpad: Kiriman Papan Bunga untuk Ahok dari Konglomerat, itu Provokasi Bentrok!

Ini Tanggapan Kemenlu atas Reaksi Asing terhadap Vonis Ahok


Article Tags

Peristiwa Ada di Sekitar KitaSumber: Google News MPR

Tidak ada komentar

Latest Articles