Bacalah, Kebahagiaan HTI usai Ahok Divonis 2 Tahun Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) d...
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto bersyukur setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
"Bahwa hakim menyaakan Ahok terbukti menista agama, itu poin pentingnya. Kalau sampai hakim menyatakan Ahok tidak terbukti menista agama, itu musibah besar," ujar dia di kantor DPP HTI, Selasa (9/5).
Dia makin senang karena majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
"Terkait lamanya tahanan, dua tahun, ini tentu jauh dari yang kami perkirakan. Dalam KUHP, kan, lima tahun. Tapi, ya sudahlah. Yang penting tidak seperti tuntutan jaksa," ujarnya.
Pihaknya juga senang karena Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"HTI bersyukur. Pertama, alhamudulillah Ahok kalah dalam pilkada. Mohon pengertiannya pada Ahokers," pungkas Ismail. (fat/jpnn)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar