Bela Warga, Prajurit Kopassus Berhasil Lumpuhkan Pemuda Mabuk - siaga indonesia (Sindiran) (Siaran Pers) (Berlangganan) SIAGAINDONESIA.COM T...
SIAGAINDONESIA.COM Terkait dengan peristiwa di jalan Tanjung Sari, Sumedang pada hari Kamis (25/5/17), sekira pukul 20.30 terhadap salah seorang anggota Kopassus, menurut keterangan Kepala Penerangan Kopassus Letkol Inf Joko Tri Hadimantoyo, bahwa sejatinya Sertu Wahyu Fajar Dwiyana (27 tahun) sedang membantu salah seorang warga yang sedang dikeroyok oleh sekelompok pemuda mabuk.
âKronologis peristiwanya adalah salah seorang anggota Kopassus Sertu Wahyu Fajar Dwiyana (27) yang bertugas di Makopassus Cijantung, saat itu ia sedang ijin cuti untuk melangsungkan pernikahan.
Sekira pukul 20.00 selesai, yang bersangkutan membeli bohlam lampu dan hendak pulang saat berkendara sepeda motor di Jalan Tanjung Sari, Sumedang, Sertu Wahyu Fajar Dwiyana melihat seorang warga pengendara motor yang sedang melintas dihadang dan dikeroyok s erta dianiaya secara brutal oleh sekelompok pemuda yang sedang mabuk,âkata Kapen Kopassus.
Kapen menjelaskan, melihat hal tersebut, naluri kemanusiaan Wahyu Fajar terketuk sehingga saat berkendara dan melihat kejadian tersebut spontan turun dari motornya dan menghimbau secara baik-baik agar sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut untuk tidak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal.
âTidak terima dengan teguran yang dilakukan Sertu Wahyu Fajar, kedelapan pemuda tersebut berbalik berusaha mengeroyok Sertu Wahyu meskipun dirinya sudah mengaku anggota TNI tetapi tetap tidak dihiraukan,âjelas Letkol Inf Joko Hadimantoyo
Selanjutnya terjadi perkelahian yang tidak seimbang (1 melawan 8). Sertu Wahyu Fajar Dwiyana membela diri dan berhasil memukul roboh dan melumpuhkan salah satu pengeroyok, sehingga tergeletak dijalan dan ke tujuh pemuda lainnya melarikan diri ke berbagai arah.
âAtas kejadian tersebut satu pengeroyok yang berhasil diringkus dibawa ke Koramil setempat yaitu Koramil Tanjung Sari Sumedang dengan korban pengendara motor sebagai saksi,âjelasnya.
Selanjutnya pelaku pengeroyokan yang berhasil dilumpuhkan diserahkan ke Polsek Tanjung Sari untuk diperiksa dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan warga yang menjadi korban kembali ke rumahnya.
âPerlu saya sampaikan kepada media, bahwa seperti yang selalu disampaikan oleh Panglima TNI bahwa bagi Prajurit TNI, Hukum adalah Panglima tertinggi, sudah barang tentu peristiwa yang dialami oleh Prajurit Kopasus tersebut akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, mengenai Prajurit yang membantu warga, maka sudah suatu keharusan, tidak hanya bagi Prajurit TNI tetapi seluruh warga negara, bila melihat adanya tindakan melawan hukum terjadi didepan mata, maka kita harus menegakkan,âujarnya.
Dari sisi penegakan hukum sesuai pasal 1 ayat 19 KUHAP yakni bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada wak tu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidanaâ.Artinya apabila seorang Prajurit menemukan pelanggar atau tersangka maka wajib mengamankannya untuk selanjutnya diserahkan kepada pihaknya untuk diproses secara hukum.@wa
Sumber: Google News
Tidak ada komentar