BPK Umbar Nominal Utang Pemda kepada BPJS Kesehatan - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog) Ketua BPK Harry Azhar Azis melaporkan ...
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyinggung sejumlah pemerintah daerah (Pemda) belum membayarkan kewajibannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurutnya, jika ditotal, hutang beberapa Pemda dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2015 saja bernilai hingga Rp1,2 triliun."Utang Pemda sebesar Rp1,2 triliun. Itu hasil audit 2015, dan hingga sekarang belum ada laporan lebih lanjut," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (14/5) seperti dilansir dari Antara.Namun, Harry tidak merinci Pemda mana saja yang masih menunggak ke BPJS Kesehatan, karena tidak membawa data lengkap dalam kunjungannya ke Batam. Ia hanya mengingatkan, agar Pemda yang masih terkait utang untuk segera melunasi kewajibannya.Selain utang, BPK juga mencatat sebanyak 155 daerah belum bersedia ikut dalam sistem BPJS Kesehatan. Daerah tersebut masih menggunakan jaminan kesehatan daerah dan sejumlah mekanisme lainnya.Baca juga: Program Dana Pensiun Makin Tak DiminatiMenurut dia, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diterapkan pemerintah daerah memiliki kelemahan, karena tidak dapat berlaku secara nasional. "Kelemahannya, kalau peserta Jamkesda kabupaten kota mesti mendapat pelayanan di provinsi atau pusat, maka tidak bisa digunakan," sebut Harry.BPK, dikemukakannya, tidak hanya mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan saja, melainkan juga audit pelayanan, audit kepesertaan dan audit pembiayaan.Terkait audit pelayanan, ia menilai BPJS Kesehatan belum memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Harry menyatakan bahwa BPK memukan sejumlah kasus, antara la in pasien yang anggota BPJS Kesehatan sampai terlantar akibat atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.Ia pun mengemukakan pernah menerima laporan pasien yang tidak mendapatkan perawatan di umah sakit dengan alasan kamar penuh. Padahal, ketika dirinya menanyakan langsung ke BPJS, ternyata masih ada ruangan yang bisa digunakan. "Jadi, kalau tidak ada orang kuat, susah," katanya.Terkait audit pembiayaan BPJS Kesehatan, BPK mensinyalir ada yang tidak cocok dalam iuran Kelas C, sedangkan Kelas A sudah ada kecocokan (match). "Masalah iuran, informasinya Kelas A, sudah match. Yang belum, itu kelas bawah," demikian Harry Azhar Azis.Sumber: Google News Pemda