Curhat Pengurus HTI soal Pembubaran dan Ambisi Selamatkan Indonesia Massa dari aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Palangka Raya kembali m...
Massa dari aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Palangka Raya kembali menggelar aksi damai dengan dikawal petugas Kepolisian, Selasa (24/3). Dalam aksinya, massa menuntut hak perlindungan atas wanita dan menghapus penindasan. Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com Ilustrasi by: Denar/Kalteng Pos
jpnn.com, PONTIANAK - Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat Wandra Irvandi mengatakan, organisasinya sudah berbadan hukum.
Karena itu, dia menyayangkan rencana pemerintah membubarkan HTI.
âHTI telah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun secara legal, tertib, damai, dan praktis dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum,â ungkap Wandra kepada Rakyat Kalbar, Senin (8/5).
Menurutnya, wacana pemerintah membubarkan HTI menimbulkan tanda tanya besar.
âApa yang dipersangkakan kepada kami, karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan,â ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya ada tahapan sebelum pembubaran.
Mulai peringatan satu hingga tiga sesuai undang-undang.
âJangankan ketiga, peringatan kesatu pun kami tidak pernah (terima),â imbuhnya.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar