Demi Percepatan, Sumarsono Tegaskan RKPD Bisa Disusun Tanpa Tunggu RPJMD - KOMPAS.com KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Dirjen Otonomi Daera...
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memberikan keterangan pers usai acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Sumarsono kembali menerima tugas PLT Gubernur DKI Jakarta yg di berikan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta 2018 idealnya dilakukan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 selesai dibahas.
Adapun, RKPD DKI 2018 merupakan turunan dari RPJMD pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Tetapi kalau itu dilakukan, DKI Jakarta akan jauh tertinggal jadwal pembangunannya," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).
(baca: Pemprov DKI Susun 4 Bab RPJMD 2018-2022 Milik Anies-Sandiaga)
Sebab, RPJMD disusun paling lambat lima bulan setelah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik. Kemudian Kemendagri akan mengesahkan RPJMD tersebut pada bulan keenam.
Jika hal itu terjadi, maka RKPD 2018 baru bisa disusun pada April 2018. Padahal, tahun anggaran baru akan dimulai sejak Januari 2018.
"Apakah RKPD kan kami susun setelah bulan April? Dimulainya Mei atau Juni? Tidak bisa. Kemendagri tidak mengizinkan mekanisme yang terlambat hanya karena RPJMD," ujar Sumarsono.
"Saya tegaskan, RKPD 2018 bisa disusun tanpa harus menunggu RPJMD," ucap dia.
Sumarsono juga mengingatkan RPJMD dan RKPD harus memasukkan program prioritas nasional. Misalnya seperti program pembangunan mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT).
Sumarsono juga menjelaskan aturan penyusunan RKPD DKI 2018 dan APBD-P DKI 2017. Idealnya, pembahasan APBD-P DKI 2017 dilakukan bersamaan dengan RKPD 2018.
"Tapi kalau tidak mungkin, tidak ada aturan yang melarang penysunan RKPD mendahului APBD perubahan. Silakan disepakati antara banggar (badan anggaran) dan eksekutif," ujar Sumarsono.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta seharusnya berhenti menyusun program 2018 sebelum ada RPJMD 2018-2022.
"Jadi RPJMD dulu dibuat baru Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jangan dibalik-balik, ini sekarang dibalik RKPD dulu RPJMD, ambil dari mana," k ata dia.
Menurut Taufik, RPJMD merupakan program terukur lima tahun pemerintahan Anies-Sandi, sedangkan RKPD 2018 berisi program pada tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2018-2022.
Kompas TV Prinsip Utama Menyusun APBD Menurut Anies Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pilkada DKI Jakarta 2017
Tidak ada komentar