Dokter Tolak Pasien karena Takut Riba, Ini Komentar BPJS Kesehatan - KOMPAS.com Pramdia Arhando/Kompas.com Pelayanan BPJS Kesehatan di Kant...
Pramdia Arhando/Kompas.com Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali.
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dokter bernama dr Kiki MK Samsi SpA(K) M. Kes menjadi viral di media sosial karena mengumumkan bahwa dirinya menolak pasien dengan asuransi karena riba.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan hal itu menjadi domain dari rumah sakit yang mempekerjakan dokter Kiki Samsi.
"Yang pertama, kami tidak akan masuk dalam wilayah konten. Bukan kompetensi BPJS Kesehatan, ada pihak yang memiliki otoritas itu," kata Irfan kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).
Siapapun dokternya, lanjut dia, selama bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, merupakan kewenangan rumah sakit. "Yang penting dari kami adalah peserta JKN-KIS dapat dilayani dengan baik," kata Irfan.
BPJS Kesehatan menyatakan tak mau mencampuri urusan ini.
"BPJS Kesehatan bekerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes). Khususnya rumah sakit berdasarkan B to B (busines to business) antar institusi, bukan antar BPJS Kesehatan dengan pribadi-pribadi tenaga kesehatan," kata Irfan.
Sehingga, lanjut dia, rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan berkewajiban menyiapkan tenaga kesehatan, seperti dokter dan tenaga medis, untuk memberi pelayanan kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Dia meyakini, banyak hukum positif di Indonesia yang diadopsi dari hukum lainnya. Seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. Sehingga, sebagai warga negara yang baik, wajib melaksanakan aturan tersebut.
"Jadi prinsipnya, BPJS Kesehatan sebagai operator, melaksanakan program JKN berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Irfan.
Sebelumnya, dokter itu mengumumkan, "Untuk asuransi ribawi, terhitung sejak 1 Mei 2017, setelah pengobatan ananda, saya tidak bisa mengisi keterangan medis."
Asuransi ribawi dalam definisi Kiki adalah asuransi perseorangan maupun perusahaan yang menarik premi tiap jangka waktu tertentu. "Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba," demikian sang dokter mengumumkan kebijakannya.
Berita TerkaitBPJS Kesehatan Klaim Penunggak Iuran Semakin MenurunSasar Orang Sibuk, Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat TeleponSepanjang 2016, Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan Rp 67,4 TriliunTunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tembus Rp 3,4 TriliunBPJS Kesehatan Minta Peserta Tertib Bayar Iur an Terkini Lainnya Cara Memaksimalkan Blog Untuk Mengembangkan Bisnis Inspirasi 27/05/2017, 09:00 WIB Pemerintah Harapkan Investasi dan Kapasitas Industri Baja Meningkat Bisnis 27/05/2017, 08:00 WIB Laporan Keuangan Kemenperin Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya Makro 27/05/2017, 07:00 WIB 5 Tips Mengelola Akuntansi untuk Bisnis Kecil Inspirasi 27/05/2017, 06:00 WIB 5 Berita Populer: Pilot Bawa Anak Istri di Kokpit, hingga Utang LN RI Mencapai Ribuan Triliun Makro 27/ 05/2017, 05:31 WIB AirNav Percepat Pengambilalihan Ruang Udara RI yang Dikelola Singapura dan Malaysia Bisnis 26/05/2017, 21:18 WIB Bank Mandiri Layani Pembayaran Cukai dan Kepabeanan "Online" Keuangan 26/05/2017, 21:11 WIB Pemerintah Pastikan Harga BBM dan Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Lebaran Makro 26/05/2017, 21:06 WIB Lebaran 2017, Pemudik Pakai Pesawat Diprediksi 5,5 Juta Orang Bisnis 26/05/2017, 21:02 WIB BI: Mobil Pengangkut Uang Harus Patuhi Undang-undang Lalu Lintas Makro 26/05/2017, 21:02 WIB Bom Kampung Melayu, Menhub Minta Keamanan Transportasi Ditingkatkan Makro 26/05/2017, 20:55 WIB Kemenhub Prediksi Penumpang Pesawat Berjubel pada 23 Juni dan 2 Juli Makro 26/05/2017, 20:20 WIB Genjot KPR, Bank Syariah Mandiri Gandeng Jaya Property Makro 26/05/2017, 20:06 WIB Bank DKI Buka Layanan di Rusun Keuangan 26/05/2017, 20:03 WIB Indomobil Finance Rilis Obligasi Rp 500 Miliar Keuangan 26/05/2017, 18:37 WIB Load MoreSumber: Google News
Tidak ada komentar