"DPR Melihat DPD sebagai Saingan" - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla tashandra Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat memberikan ma...
KOMPAS.com/Nabilla tashandra Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat memberikan masukan pada rapat pleno Badan Kehormatan DPD, Senin (19/9/2016)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, wacana seleksi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan dampak dari deparpolisasi DPD.
Demikian pula wacana pengurangan jumlah anggota DPD.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah anggota DPD merupakan anggota partai politik.
"Karena mereka sudah melihat bahwa DPD ini adalah saingan, karena sudah di-capture oleh p artai politik yang ada saat ini," ujar Refly, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Hal ini, menurut Refly, membuat para politisi di DPR berpikir praktis untuk menyelesaikan masalah dalam jangka pendek.
"Jadi ketika DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU Pemilu, yang salah satunya memilih anggota DPD, maka reaksi balik dari parpol yang ada di DPR adalah bagaimana mengkerdilkan DPD," kata dia.
Refly menyayangkan kondisi ini.
"Itulah, saya dari awal tidak setuju parpolisiasi DPD," kata Refly.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sariffudin Sudding mengklaim terdapat 70 anggota DPD yang kini bergabung dengan Partai Hanura.
Namun, data tersebut diragukan oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.
Menurut Farouk, jumlah anggota DPD yang berafiliasi dengan partai politik tak mencapai 50 persen dari total 132 orang anggota.
Sementara itu, Deputi Direktur Indonesia Parliament ary Center Ahmad Hanafi menilai, wacana pengurangan jumlah anggota DPD merupakan cara partai politik memperbesar kekuatannya dan melemahkan DPD.
"Wacana Pansus RUU Pemilu menggulirkan wacana ini untuk mengkerdilkan DPD sebagai penyeimbang DPR, dan ini cara mengkooptasi DPD," ujar Hanafi, pada kesempatan yang sama.
Menurut dia, hal ini akan merusak tatanan demokrasi. Sebagai penyeimbang DPR, kekuatan DPD akan semakin kecil.
"Pengurangan anggota DPD dan model seleksi pencalonan anggota DPD dampaknya sangat luas untuk demokratisasi ke depan," kata dia.
Wacana pencalonan anggota DPD oleh DPRD, menurut dia, menyalahi aturan. Sebab, DPRD telah memosisikan diri sebagai penyelenggara pemilu.
Padahal, tugas DPRD adalah melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat provinsi.
Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Revisi UU Pemilu
Tidak ada komentar