Page Nav

HIDE
Selasa, Juni 3

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Hidayat Nurwahid; PKS Tolak Penghapusan Pasal Penistaan Agama - Harapan Rakyat Online

Hidayat Nurwahid; PKS Tolak Penghapusan Pasal Penistaan Agama - Harapan Rakyat Online Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid. Berita Ciamis, (...

Hidayat Nurwahid; PKS Tolak Penghapusan Pasal Penistaan Agama - Harapan Rakyat Online

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid.

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Hidayat Nurwahid, menyatakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di parlemen menolak tegas tentang wacana penghapusan pasal berkaitan dengan penistaan agama.

“Kami menolak tegas wacana itu. Indonesia ada hubungannya dengan agama. Artinya, hormati agama dan jangan menistakannya,” kata Hidayat Nurwahid, saat menghadiri acara Tarhib Ramadhan yang digelar PKS di Hotel Tyara Ciamis, Sabtu (13/5/2017).

Hidayat Nurwahid menuturkan, Indonesia tetap perlu mempunyai aturan tentang penistaan agama. Menurut dia, jika pasal penistaan agama dihilangkan, maka berpeluang mu nculnya para penista agama.

Lebih lanjut, Hidayat Nurwahid menjelaskan, pasal tersebut berlaku juga untuk non-muslim. Sehingga bagi kelompok non-muslim yang agamanya dinistakan oleh pihak tertentu dipersilahkan menuntut dengan ayat itu.

“Pasal penista agama jika dihilangkan jelas sangat bahaya sekali. Artinya ada pasal saja masih ada yang menistakan bagaimana kalau itu dihilangkan. Pastinya akan membuka ruang pelanggaran tentang penistaan agama apapun. Ini akan semakin marak, tidak hanya muslim tapi non-muslim juga,” jelasnya.

Selain itu, Hidayat Nurwahid menambahkan, wacana penghapusan pasal penistaan agama tersebut sudah lagi tidak relevan. Aturan tentang penistaan agama terdapat dalam KUHP Pasal 156a.

“Salah satu orang yang terkena hukuman atas pasal itu adalah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia divonis dua tahun penjara akibat tindakan penistaan agama,” katanya. (Es/R4/HR-Online)

Sumber: Google News MPR

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here