ICW: Ada Kemungkinan Hak Angket KPK Ditunggangi Penekan Miryam - Detikcom Sabtu 06 May 2017, 15:14 WIB ICW: Ada Kemungkinan Hak Angket KP...
Sabtu 06 May 2017, 15:14 WIB ICW: Ada Kemungkinan Hak Angket KPK Ditunggangi Penekan Miryam Nur Indah Fatmawati - detikNews
Donal Fariz / Foto: Ari Saputra FOKUS BERITA: DPR Gulirkan Hak Angket KPK Jakarta - Hak angket DPR oleh KPK digulirkan oleh DPR di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga menyeret nama Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), bisa jadi ada kepentingan dari penekan Miryam di angket ini."Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang dari nama-na ma yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau itu terjadi kan artinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang," ujar peneliti ICW, Donal Fariz, usai diskusi Polemik 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Fariz berpendapat seharusnya DPR menyerahkan hal ini ke proses persidangan yang sedang berlangsung. Nantinya, di sidang juga akan diusut soal keterangan palsu Miryam.
"Miryam juga sudah dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu. Nanti rekaman itu pasti akan dibuka di pengadilan Tipikor untuk menunjukkan apakah Miryam memberikan keterangan palsu atau tidak. Kita tidak menolak rekaman itu dibuka, tetapi bukan di wilayah angket, wilayah politik. Bukanya di wilayah peradilan," tegasnya.
Akan lebih tepat jika DPR membiarkan proses hukum berjalan. Jika pengusutan kasus Miryam sudah sampai di pengadilan maka kebenaran soal penyebutan nama tersebut sudah pasti dibuka. Pengusulan hak angket justru memperlihatkan mereka mencari perlindungan.
"Jadi kenapa orang ini takut? Karena kalau Miryam terbukti melakukan pemberian keterangan palsu dengan pencabutan BAP, bisa dijerat dengan pasal surut, dan mereka bisa kena. Angket ini jadi bagian yang mereka lakukan untuk melindungi mereka secara politik dan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya ICW juga sudah menyatakan bahwa penetapan hak angket ini lemah karena mayoritas fraksi saat ini menolak. Terlebih beberapa fraksi menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan ke pansus.
"Ini menandakan hak angket sudah lemah secara legitimasi hukum dan legitimasi politik. Maka menurut saya sulit hak angket ini akan dilanjutkan," tutupnya.
(nif/imk)Sumber: Google News
Tidak ada komentar