Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Ini Kata Jaksa Agung Soal Alasan Banding Vonis Ahok - Detikcom

Ini Kata Jaksa Agung Soal Alasan Banding Vonis Ahok - Detikcom Sabtu 13 Mei 2017, 12:47 WIB Ini Kata Jaksa Agung Soal Alasan Banding Voni...

Ini Kata Jaksa Agung Soal Alasan Banding Vonis Ahok - Detikcom

Sabtu 13 Mei 2017, 12:47 WIB Ini Kata Jaksa Agung Soal Alasan Banding Vonis Ahok Ferdinan - detikNews Ini Kata Jaksa Agung Soal Alasan Banding Vonis AhokJaksa Agung M Prasetyo/dok.detikcom (Foto: Grandyos Zafna) Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal.
Tim jaksa masih berkeyakinan Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat sebagaimana surat tuntutan.
"Alasan banding, pertama karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," ujar Prasetyo dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156 a huruf a KUHP.
"Berdasarkan keyakinan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, itu masalah prinsip," kata Prasetyo menegaskan keyakinan tim jaksa Ahok terbukti dalam dakwaan subsider.
Prasetyo menepis banding diajukan hanya karena Ahok lebih dulu mengajukan permohonan banding. Dia menegaskan banding dilakukan hanya terkait pembuktian pasal.
"Kita hanya ingin menegakkan proses hukum baik dan benar. Jaksa berdiri di posisi subyektif karena mewakili masyarakat dan mencari keadilan. Tetapi sudut pandangnya tetap obyektif, yang hitam ya hitam yang putih ya putih, nggak bisa diputarbalikan," tutur Prasetyo.
Terkait upaya banding ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu pihak pemohon yakni pengacara Ahok dan jaksa untuk mempelajari berkas perkara (inzage) banding. Setelah proses ini dilakukan, PN Jakut akan mengirimkan berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara naik banding sudah siap, sudah disusun. Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan, yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage," kata juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi terpisah.
(fdn/erd)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles