Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan? - KOMPAS.com

Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan? - KOMPAS.com Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Majelis hakim dalam persidanga...

Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan? - KOMPAS.com

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun majelis hakim itu dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Foto diambil Selasa (4/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim yang memimpin perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat promosi jabatan.

Ketiganya, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Menanggapi hal itu, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan, semua pihak patut mencurigai promosi jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada ketiga hakim tersebut.

"Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2017).

"Apa betul mereka (ketiga hakim itu) telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013?" tambah Farid.

(baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

Guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik, KY menyarankan agar MA mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut.

Sehingga, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim tersebut dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Farid.

Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok yang mendapat promosi jaba tan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur sebelumnya mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.

Soal Penangguhan Penahanan Ahok, Pengacara Masih Tunggu Jawaban Pengadilan Tinggi

Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi.

Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.

Dalam prosesnya, kata Ridwan, nama-nama hakim yang di mutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan, Kamis (11/5/2017).

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Ahok Divonis 2 Tahun
Berita TerkaitLebih dari 2.000 KTP Terkumpul untuk Jamin Penangguhan Penahanan AhokHari-hari Tanpa Ahok...Ancaman Mendagri terhadap Seorang Pendukung Ahok Dinilai MengherankanCerita di Balik Foto "Selamat Ahok Dipenjara"Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok di Kefamenanu akan Digelar 7 Hari Terkini Lainnya Presiden Cile: Indonesia Punya Potensi Besar Presiden Cile: Indonesia Punya Potensi Besar Nasional 12/05/2017, 13:42 WIB Sudah Mundur 10 Meter, Abrasi di Bantul Tetap H   ancurkan Warung Sudah Mundur 10 Meter, Abrasi di Bantul Tetap Hancurkan Warung Regional 12/05/2017, 13:41 WIB Djarot: Terima Kasih Telah Memberi Selamat di Atas Kepedihan, Kesengsaraan... Djarot: Terima Kasih Telah Memberi Selamat di Atas Kepedihan, Kesengsaraan... Megapolitan 12/05/2017, 13:38 WIB Komnas HAM Akan Konfirmasi ke Natalius Pigai soal Rizieq Shihab Komnas HAM Akan Konfirmasi ke Natalius Pigai soal Rizieq Shihab Nasional 12/05/2017, 13:34 WIB Minta Upah Kerjanya Dibayar, Tangan Bocah 13 Tahun Dipotong Majikan Minta Upah Kerjanya Dibayar, Tangan Bocah 13 Tahun Dipotong Majikan Internasional 12/05/2017, 13:33 WIB Harga Bawang dan Cabai di Petani Rendah, Mentan Klaim Harga di Pasar Stabil Harga Bawang dan Cabai di Petani Rendah, Mentan Klaim Harga di Pasar Stabil Nasional 12/05/2017, 13:31 WIB Resmi Nikahi Gadis Italia yang Dikenal di Facebook, Ini Kata Zulfikar Resmi Nikahi Gadis Italia yang Dikenal di Facebook, Ini Kata Zulfikar Regional 12/05/2017, 13:31 WIB Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia Megapolitan 12/05/2017, 13:22 WIB GNPF Minta Pengadilan Tinggi Tak Terpengaruh Aksi Pendukung Ahok GNPF Minta Pengadilan Tinggi Tak Terpengaruh Aksi Pendukung Ahok Megapolitan 12/05/2017, 13:22 WIB ITB Ikut Mencari Dosennya yang Hilang ITB Ikut Mencari Dosennya yang Hilang Regional 12/05/2017, 13:17 WIB Cile Dukung Indonesia Jadi Anggota Dewan Keamanan PBB Cile Dukung Indonesia Jadi Anggota Dewan Keamanan PBB Nasional 12/05/2017, 13:09 WIB Djarot Perjuangkan Kontribusi Tambahan 15 Persen Masuk Raperda Reklamasi Djarot Perjuangkan Kontribusi Tambahan 15 Persen Masuk Raperda Reklamasi Megapolitan 12/05/2017, 13:07 WIB Langgar Zona Bahaya, 2 Turis Perancis Tersesat di Jurang Bromo Langgar Zona Bahaya, 2 Turis Perancis Tersesat di Jurang Bromo Regional 12/05/2017, 13:07 WIB Tiap 1Kg Bobot Tubuh Berkurang, Karyawan Dapat Bonus Rp 195.000 Tiap 1Kg Bobot Tubuh Berkurang, Karyawan Dapat Bonus Rp 195.000 Internasional 12/05/2017, 13:05 WIB Digerebek di Rumah Bandar Narkoba, Oknum Polisi Ini Sempat Melawan Digerebek di Rumah Bandar Narkoba, Oknum Polisi Ini Sempat Melawan Regional 12/05/2017, 12:54 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles