Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan? - KOMPAS.com Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Majelis hakim dalam persidanga...
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun majelis hakim itu dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Foto diambil Selasa (4/4/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim yang memimpin perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat promosi jabatan.
Ketiganya, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Menanggapi hal itu, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan, semua pihak patut mencurigai promosi jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada ketiga hakim tersebut.
"Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2017).
"Apa betul mereka (ketiga hakim itu) telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013?" tambah Farid.
(baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)
Guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik, KY menyarankan agar MA mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut.
Sehingga, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim tersebut dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Farid.
Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok yang mendapat promosi jaba tan sebagai berikut:
1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur sebelumnya mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.
Soal Penangguhan Penahanan Ahok, Pengacara Masih Tunggu Jawaban Pengadilan Tinggi
Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi.
Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.
Dalam prosesnya, kata Ridwan, nama-nama hakim yang di mutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.
Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan, Kamis (11/5/2017).
Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar