Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

''Kalau HTI Dibubarkan, Muncul HTI 2, Bikin Organisasi Baru, Ya ... - Tribunnews

''Kalau HTI Dibubarkan, Muncul HTI 2, Bikin Organisasi Baru, Ya ... - Tribunnews Polemik HTI ''Kalau HTI Dibubar...

''Kalau HTI Dibubarkan, Muncul HTI 2, Bikin Organisasi Baru, Ya ... - Tribunnews

Polemik HTI

''Kalau HTI Dibubarkan, Muncul HTI 2, Bikin Organisasi Baru, Ya Kita Sikat lagi''

Hasanudin yakin jika elemen-elemen yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan bersatu, maka paham radikalisme akan hilang dari Indonesia.

Senin, 8 Mei 2017 20:14 WIB ''Kalau HTI Dibubarkan, Muncul HTI 2, Bikin Organisasi Baru, Ya Kita Sikat lagi''Fabian Januarius KuwadoWakil Ketua GP Anshor Hasanudin Ali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Hasanudin Ali mengatakan, Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) berpotensi membuat nama baru jika resmi dibubarkan oleh pengadilan pemerintah Indonesia.

Namun, Hasanudin meminta pemerintah dan masyarakat tidak khawatir.

GP Anshor berkomitmen terus menentang organisasi anti-Pancasila.

"GP Anshor dan NU selalu berkomitmen dan selalu berada di garis Pancasila. Kalau lihat sejarah dari 1945 sampai sekarang, NU tidak pernah bergeser," ujar Hasanudin dalam acara diskusi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

"Kalau HTI dibubarkan, muncul HTI 2, bikin organisasi baru, ya kita sikat lagi. Enggak perlu lagi nunggu yang lain-lain," kata dia.

Hasanudin yakin jika elemen-elemen yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan bersatu, maka paham radikalisme akan hilang dari Indonesia.

Terutama kaum nasionalis dan kaum Nahdliyin.

"Penting buat kita, kalau negara ini kaum nasionalisnya dan kaum Nahdliyin bersatu, masalah ini (radikalisme) selesai sudah," ujar dia.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut T harir Indonesia (HTI).

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Halaman selanjutnya 12
Editor: Johnson Simanjuntak Sumber: Kompas.com Ikuti kami di Begini Pemberitaan Media-media Asing atas Putusan Vonis 2 Tahun Penjara kepada Ahok Sumber: Google News Organisasi

Tidak ada komentar

Latest Articles