Kampung Akuarium Dijadikan Cagar Budaya - Warta Kota Kampung Akuarium Dijadikan Cagar Budaya Pemprov DKI merancang Pasar Ikan dan Kampung...
Kampung Akuarium Dijadikan Cagar Budaya
Pemprov DKI merancang Pasar Ikan dan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk dijadikan cagar budaya.
Selasa, 9 Mei 2017 21:23WARTA KOTA, PENJARINGAN-Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Hariyadi mengatakan, wilayah Pasar Ikan beserta Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, akan dijadikan cagar budaya.
Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat, sudah memiliki maket atau wujud lokasi cagar budaya Kampung Akuarium dan Pasar Ikan.
Namun, hal ini dibantah Gamal saat dikonfirmasi Warta Kota. Ia mengatakan, maket yang dimaksud saat ini belum dibuat.
"Salah itu, enggak begitu. Belum ada maketnya, kalau soalâ itu," singkat Gamal, Selasa (9/5/2017).
Dijelaskan oleh Gamal kembali, jika Kawasan di Pasar Ikan-Kampung Akuarium tersebut nantinya termasuk cagar budaya di Kota Tua.â
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI sudah memiliki rencana induk penataan Kampung Akuarium dan Pasar Ikan.
"Jadi bahwa kawasan Pasar Ikan itu, termasuk dalam cagar budaya kota tua.â Nah kawasan cagar budaya kota tua telah ada rencana induknya ya mas. Setelah rencana iduk, harus disusun rencana rinci ya selanjutnya, dalam bentuknya itu panduan rancang kota. Nantinya itu, dibagi-bagi beberapa sub kawasan âdan beberapa bagian kawasan. Lalu panduan rancang kota ini ya, terdiri dari beberapa panduan rancang kota. Nah, ini sudah direncanakanâ," papar Gamal.
Ia menegaskan, pihaknya belum memiliki panduan rancang kota karena untuk itu butuh perencanaanâ yang matang.
"Untuk mendetilkan, saya jelaskan kembali di penataan ini sudah ada rencana induknya. Kemudian, rencana induk itu harus dijabarkan lagi secara rinci yang bentuknya tersebut adalah panduan rancang kota. Panduan ini adalah sebagai pedoman pembangunan. Sampai saat ini, terkait panduan rancang kota itu ya belum ada," tuturnya.
Setelah penyusunan panduan rancang kota tersebut, Dinas Cipta Karya DKI Jakarta yang berwenang langsung berkonsultasi dengan dua tim, yakni tim sidang pemugaran dan tim dari Ahli cagar budaya.
"Jadi rencana induk, nantinya dijabarkan dalam panduan rancang kota. Kemudian, dibagi-bagi panduannya perihal terkait soalâ rancangan kota. Maka dari itu, hingga saat ini pandua n rancang kota itu lagi disusun dulu, atau sedang dalam tahap final. Lalu, siapa yang menyusun? Pihaknya si Dinas Cipta Karya. Jikalau sudah selesai disusun, langsung dikonsultasikan ke tim sidang pemugaran beserta tim ahli cagar budaya," jelasnya.
"Bila sudah mendapat persetujuannya dari kedua tim itu, langsung dilaporkan ke Pak Gubernur untuk ditetapkan dalam peraturan gubernur sebagai panduan rancang Kota. Itulah yang digunakan nanti. Lalu, Kawasan Pasar Ikan, Luar Batang, Kampung Akuarium dan kawasan lain yang ada Pasar Heksagon, Pelelangan Ikan, Dermaga, dan lain-lainnya itu sekarang ini sedang disusun panduan rancang kotanya di tahap final," lanjutnya.
Tidak ada komentar