Kasus Heli AW-101, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru - Republika Online REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menya...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta dalam kasus penggelembungan anggaran pembelian helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara. Pihak swasta yang dimaksud yakni PT Diratama Jaya Mandiri.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, saat ini KPK masih dalam tahap penyelidikan untuk pihak swasta selain tiga orang dari militer yang telah ditetapkan tersangka. Penyidik KPK masih mengumpulkan berbagai fakta dan memeriksa banyak pihak.
"Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya. Jadi kalau menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan seperti biasa akan disampaikan latar belakang dan keterkaitannya," ujarnya dalam konferensi pers bersama pihak TNI di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).
Agus menjelaskan KPK dan TNI telah bekerja sama sejak Januari lalu untuk mengusut kasus pembelian helikopter AW-101 di TNI AU. Menurutnya, dalam pembelian tersebut memang terdapat penggelembungan harga dari seharusnya.
"Kalau dari laporan teman-teman penyidikan itu, salah satu yang kami tangkap ini semacam mark up, mestinya harganya tak sebesar itu, kemudian dikatakan melebihi dari yang seharusnya," katanya.
Agus juga mengatakan dua hari lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus pembelian helikopter AW-101. Di antaranya yakni di kantor PT Diratama Jaya Mandiri di gedung Bidakara, Menteng Dalam, Jakarta, dan rumah saksi dari pihak swasta di daerah Bogor.
"Dua hari yang lalu kita melakukan penggeledahan dari POM TNI, kita back up. Sudah dilakukan penggeledahan di empat lokasi, kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul, di Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor dan swasta di Sentul City," jelasnya.
Kasus pembelian helikopter AW-101 kini mulai menemukan titik ter ang. Penyidik dari pihak TNI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka ini berinisial SS, WW, dan AF. Semuanya berasal dari TNI Angkatan Udara.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, tim penyidik baik dari Polisi Militer (POM) TNI dan KPK, telah memeriksa 6 orang dari kalangan militer dan 7 orang dari kalangan sipil nonmiliter.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang yang disita melalui pemblokiran rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku perusahaan penyedia barang sebesar Rp 139 miliar.
"POM TNI sudah mempunyai bukti yang cukup dan sudah memutus dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Gatot juga menjelaskan, tersangka FA berpangkat marsekal pertama di TNI AU dan berperan sebagai pejabat pembuat akte komitmen (PPK). Tersangka WW berpangkat letnan kolonel administrasi yang berperan sebagai pejabat pemegang kas. Sedangkan SS berpangkat pembantu letnan dua (pelda) yang dalam kasus tersebut menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Tidak ada komentar