Page Nav

HIDE
Minggu, Juli 27

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum - KOMPAS.com

Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum - KOMPAS.com AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak peny...

Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum - KOMPAS.com

AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat, upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

"Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan denga n Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Kepala BIN, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.

"Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia," ujar Budi Gunawan.

Secara universal, kata dia, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa "Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat", maka prinsip "clear and present danger" dapat diterapkan.

"Sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," tuturnya.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Keputusan pembubaran HTI tersebut, menurut pemerintah, telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Berita TerkaitFahri Hamzah Sebut Pembantu Jokowi Kurang Profesional dalam Pembubaran HTISoal Rencana Pembubaran HTI, Sandiaga Bilang "Itu Politik Dewa-dewa"Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTIPemerintah Didesak Jelaskan Bukti HTI Anti-PancasilaKoordinator Kontras Sebut Upaya Pembubaran HTI Tebang Pilih Terkini Lainnya Mereguk Hikmah Komunikasi Setelah Ahok Divonis Mereguk Hikmah Komunikasi Setelah Ahok Divonis Megapolitan 10/05/2017, 07:05 WIB Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum Nasional 10/05/2017, 07:02 WIB Amankan Waisak, 1.500 Personel G   abungan Berjaga di Candi Borobudur Amankan Waisak, 1.500 Personel Gabungan Berjaga di Candi Borobudur Regional 10/05/2017, 07:00 WIB Burung Langka Luntur Gunung Ditemukan di Lereng Gunung Slamet Burung Langka Luntur Gunung Ditemukan di Lereng Gunung Slamet Regional 10/05/2017, 07:00 WIB Tuntutan Jaksa yang Dinilai Tidak Tepat dan Vonis Lebih Berat untuk Ahok Tuntutan Jaksa yang Dinilai Tidak Tepat dan Vonis Lebih Berat untuk Ahok Megapolitan 10/05/2017, 06:57 WIB Penahanan Ahok dan Hilangnya Senyum di Waja   h Djarot Penahanan Ahok dan Hilangnya Senyum di Wajah Djarot Megapolitan 10/05/2017, 06:39 WIB  Jalur Lalu Lintas ke Candi Borobudur Dialihkan Selama Waisak Jalur Lalu Lintas ke Candi Borobudur Dialihkan Selama Waisak Regional 10/05/2017, 06:31 WIB Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok Internasional 10/05/2017, 06:29 WIB Lewat Sepucuk Surat, Presiden Trump Pecat Direktur FBI Lewat Sepucuk Surat, Presiden Trump Pecat Direktur FBI Internasional 10/05/2017, 06:19 WIB GP Ansor Malang Minta Bukan Hanya HTI yang Dibubarkan GP Ansor Malang Minta Bukan Hanya HTI yang Dibubarkan Regional 10/05/2017, 06:06 WIB Aparat Perancis Mulai Bongkar Kamp Pengungsi Afrika di Paris Aparat Perancis Mulai Bongkar Kamp Pengungsi Afrika di Paris Internasional 10/05/2017, 05:51 WIB Tak Miliki Izin Edar, Obat Kuat dan Makanan Asal Malaysia Dimusnahkan Tak Miliki Izin Edar, Obat Kuat dan Makanan Asal Malaysia Dimusnahkan Regional 10/05/2017, 05:50 WIB Tadi Malam, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob Tadi Malam, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob Megapolitan 10/05/2017, 05:48 WIB AS Pasok Senjata ke Aliansi Milisi Pelawan ISIS di Suriah AS Pasok Senjata ke Aliansi Milisi Pelawan ISIS di Suriah Internasional 10/05/2017, 05:31 WIB Warga Dua Desa di Bima Bersitegang, Satu Korban Tewas, Satu Terluka Warga Dua Desa di Bima Bersitegang, Satu Korban Tewas, Satu Terluka Regional 10/05/2017, 05:25 WIB Load MoreSum ber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here