Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Reklamasi Teluk Jakarta, Ini ... - KBR (Siaran Pers)

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Reklamasi Teluk Jakarta, Ini ... - KBR (Siaran Pers) Ilustrasi ...

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Reklamasi Teluk Jakarta, Ini ... - KBR (Siaran Pers)

Ilustrasi

Rafik Maeilana, Eli Kamilah

Oleh : Rafik Maeilana, Eli Kamilah

KBR, Jakarta- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dimyati Natakusumah menyatakan jika berkas dalam format power point yang diberikan Kemenkomaritim, ke majelis hakim sengketa informasi bukan termasuk dalam dokumen negara. Dimyati mengatakan, berkas yang diberikan bisa masuk dalam kategori dokumen negara jika memang berisikan lengkap dan bukan hanya pointer-pointernya saja.

Menurut dia, dokumen negara yang harus diserahkan Kemenkomaritim terhadap gugatan Koalisi Teluk Jakarta, haruslah jelas sesuai dengan kaidahnya.
“Kalau misalnya power point itu sudah diisi dengan Kemenkomaritim itu sudah lengkap, ya itu dokumen negara. Tinggal bentuk dari power point itu sendiri, kalau power poinnya tidak lengkap ya tidak bisa. Kalau hanya power point ya tidak bisa. Tapi kalau dilihat dengan apa yang disampaikan majelis hakim, ya mau tidak mau yah. Putusan itu ya harus sudah diterima, dan ya silahkan banding,” katanya saat dihubungi KBR, Senin (15/05/17)
Dimyati menjelaskan, majelis hakim memiliki pertimbangan sehingga memutuskan untuk menolak gugatan dari Koalisi Teluk Jakarta. Menurutnya, dalam memutuskan hakim memiliki pandangan lain meski hanya memiliki bukti power point dari pihak tergugat.
“Ya tinggal dilihat kembali, apakah mema ng power point itu lengkap atau tidak. Tapi kalau sudah ada putusan seperti itu, saya sarankan banding saja dengan putusan hakim itu,” jelasnya.
Sementara itu Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menggandeng lembaga penelitian semodel LIPI untuk memperjelas makna "kajian komperhensif" soal reklamasi Teluk Jakarta. Kata Aktivis Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Rayhan Dudayep, power point dan hasil kajian tidaklah sama. Kajian seharusnya bisa memperjelas secara rinci sebab akibat dari pembangunan 17 pulau reklamasi. Sementara power point hanya berisi rangkuman rekomendasi.
LIPI nantinya akan memaparkan bentuk-bentuk penelitian yang sering dilakukan pemerintah. Hasil itu akan menjadi pembanding dari komentar dua hakim dalam sidang KIP. Proses itu akan menjadi materi banding ke PTUN Jakarta.
"Intinya satu kita berharap salah satu tim komite gabungan bisa dihadirkan pada upaya hukum berikutnya. Kedua adalah kita akan tunjukkan bahwa yang diberi kan adalah kajian gitu. Nanti kita akan meminta lembaga penelitian pemerintah, apa yang disebut kajian. Mungkin biar lebih menyakinkan bagaimana lembaga pemerintah melakukan penelitian seperti apa. Kemungkinan kita akan menggandeng LIPI, tapi itu nanti," ujarnya.
Rayhan menambahkan pada halaman ke-14 power point yang diberikan Kemenkomaritim, jelas disebutkan bahwa pulau C yang dapat dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian, didasarkan pada hasil kajian teknis reklamasi 17 pulau. Kajian itu juga mempertimbangan berbagai hal. Salah satunya dampak sosial masyarakat.
Kataa Rayhan, berkas power point milik Kemenkomaritim terdiri dari 20 halaman. Tak ada satupun yang secara rinci menjelaskan data-data kajian mereka dalam kebijakan 17 pulau.
"Slide 8 dan 9 berdasarkan kajian, makanya harus disertakan kajian kajian. Ada 20 lembar, ada aktivitas perikanan," ujarnya.
Rayhan menuding Kemenkomaritim sengaja menutup-nutupi hasil kajian tersebut. Alasannya karen a Kemenkomaritim keberatan dengan kajian yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal reklamasi Teluk Jakarta itu.
"Saya pernah berkomunikasi dengan salah satu tim komite gabungan. Sebenarnya kajian yang dibuat KKP tidak disukai menteri sekarang (kemekomaritim-red), itu kan kajian yang dibuat secara sosial ekonomi itu merugikan," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari Koalisi Teluk Jakarta. Majelis juga menyatakan Kemenkomaritim sudah bersikap terbuka dengan memberikan dokumen yang diminta penggugat, berupa power point. Namun pihak Koalisi Teluk Jakarta menilai hal itu tidak masuk dokumen negara yang diminta. Sehingga Koalisi Teluk Jakarta mengajukan banding atas putusan hakim ini.


Editor: Rony Sitanggang

Sumber: Google News DPR

Reponsive Ads