Page Nav

HIDE
Senin, Agustus 11

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Kolega, Staf Hingga Pembantu Miryam Mangkir Diperiksa - RMOL.CO (Siaran Pers)

Kolega, Staf Hingga Pembantu Miryam Mangkir Diperiksa - RMOL.CO (Siaran Pers) Banten Bengkulu Jabar Jakarta ...

Kolega, Staf Hingga Pembantu Miryam Mangkir Diperiksa - RMOL.CO (Siaran Pers)

  • Banten
  • Bengkulu
  • Jabar
  • Jakarta
  • Jateng
  • Jatim
  • Kalteng
  • Sumsel
  • Sumut
  • RMTV
News Tickers
  • Perkenalkan Doorjek, Aplikasi Penyedia Jasa Cuci Mobil Hingga Sedekah, 10 MEI 2017 , 08:54:00
  • Yang Anti Pancasila Kelompok Separatis Katolik, Mengapa HTI Yang Dibubarkan?, 10 MEI 2017 , 08:49:00
  • Imam Shamsi Ali: Terima Kasih Ahok<i>!</i>, 10 MEI 2017 , 08:42:00
  • Korupsi Perpanjangan Kontrak JICT Sudah Terang Benderang, 10 MEI 2017 , 08:34:00
  • Ideologi Transnasional Yang Tidak Sesuai NKRI Harus Diberangus, 10 MEI 2017 , 08:34:00
IndiHome Digital Home Experience Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan verified RMOL Dewan Pers Kolega, Staf Hingga Pembantu Miryam Mangkir Diperiksa

Kasus Keterangan Palsu Sidang E-KTP

RABU, 10 MEI 2017 , 09:26:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kolega, Staf Hingga Pembantu Miryam Mangkir Diperiksa

Foto/Net

RMOL. Kolega, staf hingga pembantu rumah tangga Miryam S Haryani kompak tak memenuhi panggilan KPK. Mereka bakal menjadi saksi kasus keterangan palsu anggota DPR Fraksi Hanura itu dalam sidang perkara e-KTP. Berita Terkait KPK Panggil Pengusaha Pengiriman Peti Kemas Cegah Korupsi, Kemendes Gandeng KPK Lakukan Audit Ditetapkan Jadi Tersangka, Bekas Kepala BPPN Gugat KPK
Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi ka­sus Miryam. Yakni anggota DPR Markus Nari; dua staf ahli Miryam di DPR, Desti Nursahkinah dan Akbar; serta pembantu rumah tangga Miryam Mini.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkap­kan, Ma rkus Nari tak bisa datang ke KPK lantaran sedang ada kegiatan lain. Penyidik pun men­jadwalkan ulang pemeriksaan politisi Partai Golkar itu pada 16 Mei mendatang.
Pemeriksaan terhadap Markus Nari, sebut Febri, untuk meng­gali alasan Miryam mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang perkara korupsi e-KTP.
Markus pernah diperiksa KPK karena disebut-sebut sebagai salahsatu anggota DPR penerimaaliran dana proyek e-KTP. "Saksi MN, anggota DPR sem­pat diperiksa untuk tersangka pengusaha AN (Andi Narogong) dalam kasus korupsi e-KTP," sebut Febri.
Sementara Desti, Akbar dan Mini tak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan. "Tak ada keterangan atas ketidakhadiran saksi staf ahli dan asisten rumah tangga tersangka," sebut Febri.
Terhadap ketiga orang dekat Miryam itu penyidik bakal melayangkan surat panggilan lagi. "Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan ulang. Dipanggil kembali untuk pemeriksaan pada kesempatan ber ikutnya," ujar Febri. Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengimbau kepada saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif.
Saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah pernah menerima uang terkait proyek e-KTP dan mencabut semua keterangan di BAP dirinya. Miryam berdalih dirinya ditekan penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.
Tak percaya dengan bantahan itu, majelis hakim pun meng­konfrontir dengan tiga penyidik KPK yang pernah memeriksa Miryam. Usai konfrontir, hakim mempersilakan KPK memproses Miryam jika dianggap memberi­kan keterangan palsu.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo menyatakan Miryam telah berbo­hong karena membantah pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. "Dikasih itu, saya bisa buktian itu. Ada yang menerima, pembantunya kok. Ada jamnya, bohong dia itu," kata Susilo.
KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka ka­sus keterangan palsu. Ia dijerat dengan Pasal 2 2 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keteranganyang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam menunjukkan sikap tak kooperatif. Ia menolak menjalani pemeriksaan dengan dalih sedang mengajukan guga­tan praperadilan terhadap KPK.
Sempat menghilang, Miryam akhirnya diciduk polisi ketika berada di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Miryam lalu diserahkan ke KPK. Usai diperiksa, Miryam ditahan.
Kilas Balik
Farhat Ungkap Istri Anggota DPR Ikut Telepon & SMS
Pengacara Farhat Abbas ikut diperiksa sebaga i saksi kasus keterangan palsu Miryam S Haryani. Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengungkapkan adanya tekanan yang dialami Miryam maupun pengacara Elza Syarief.
Farhat Abbas yang merupakan pengacara Elza Syarief, men­gonfirmasi sejumlah nama ang­gota DPR yang pernah disebut Miryam telah mengancamnya.
"Saya cocokkan dengan apa yang saya dengar. Makanya saya luruskan, Bambang Soesatyo tidak ada dalam BAP. Tapi nama lain ada," ujar Farhat usai diperiksadi gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Farhat kemudian menyebut anggota DPR berinisial JA, CH, SN, dan MN ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam. Kemudian, ada juga istri dari anggota DPR yang menghubungi Miryam lewat telepon maupun pesan singkat.
Setelah Miryam bercerita ke Elza, Elza menyampaikan soalintervensi tersebut kepada Farhat. Bukti-bukti ancaman juga sudah diserahkan Miryam kepada Elza. "Sekadar untuk pengamanan jangan sampai terjadi suatu apa pun dal am pengungkapan kasus Miryam," kata Farhat.
"Yang pasti berkaitan dengan orang yang menekan, menyuruh, utusan siapa untuk mengubah BAP," ujar Farhat.
Sebelumnya, Elza Syarief mengaku kliennya diancam anggota DPR lain terkait dugaan korupsi e-KTP. "Ditekan dengan teman-temannya yang ada di dalam dakwaan. Itu memang pernah dikatakan kepada saya," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Elza mengatakan, Miryam menceritakan itu saat berada di kantor Elza. Kedatangan Miryam ke kantornya untuk berkonsultasi masalah hukum sebagai teman.
Dalam kesempatan itu, Elza membenarkan adanya keda­tangan pengacara muda Anton Taufik. Anton diduga mempen­garuhi Miryam S Haryani untuk mencabut BAP.
Anton membantah pernah menekan Miryam. "Pokoknya saya tidak menekan. Pokoknya tanyakan penyidik di atas," ka­tanya usai diperiksa KPK Senin, 8 Mei 2017.
Anton juga tidak mau berbi­cara banyak soal keterkaitannya dengan pengac ara Rudi Alfonso. "Sudah-sudah. Pokoknya tanya saja di atas semua, sudah saya jelaskan. Makasih ya. Pokoknya saya sudah bantu semua. Saya sudah sampaikan semua di atas," ucapnya.
Saat persidangan e-KTP, salah satu jaksa sempat bertanya pada Miryam soal pertemuannya Rudi Alfonso dengan Elza Syarif. Pertemuan itu terjadi sebelum Miryam hadir di sidang pertamanya pada Kamis 16 Maret silam.
"Apakah Saudara saksi sebe­lum memberikan keterangan di sidang pertama lalu yang Saudara saksi cabut BAP, ber­temu seseorang di kantor pengacara?" kata Jaksa penuntut um­um KPK, Abdul Bashir, kepada Miryam di persidangan Kamis, 30 Maret 2017.
Namun, Miryam justru kem­bali bertanya pada jaksa. "Di mana yah?" jawab Miryam.
"Saya pulang dari Bali, saya ketemu teman di Radio Dalam, saya tunggu nggak datang, ya saya pulang lagi," tuturnya.
Awalnya, anggota DPR itu sempat berbelit-belit mengenai sosok pengacara yang dimaksud jaksa KPK. Di a kembali men­jelaskan kegiatannya sepulang dari Bali tanpa menyebutkan sosok yang dianggap teman­nya itu.
Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar mengambil alih pertanyaan yang dimaksud jaksa. "Ibu bertemu dengan teman ibu?" tanya John ke Miryam.
"Iya," jawabnya.
"Dan dia seorang pengacara?" tanya hakim kembali.
"Iya," jawabnya singkat.
Tidak hanya Rudi Alfonso saja, Miryam mengakui sempat bertemu dengan Elza Syarif se­banyak dua kali di Latuharhari, Jakarta Pusat. Namun dia mem­bantah sempat bicara dengan Elza soal adanya tekanan.
"Iya (ketemu) Bu Elza Syarif di kantor beliau di Latuharhary, karena ada sedikit pinjam uang ke saya. Nggak ada, just say hello tolong dong pinjemin saya uang Rp 100 juta," kata Miryam sam­bil menirukan perkataan Elza.
Selain itu, di kantor Elza juga ada Anton Taufik. Elza sendiri tidak mengetahui terkait dengan apa keperluan dari Anton datang "Saya ngga k tahu tiba-tiba ada di kantor saya," ucapnya. Elza belakangan mengetahui Anton adalah anak buah pengacara Rudi Alfonso. ***
Loading... Suka Suka 0% Kocak Kocak 0% Sedih Sedih 0%    Marah Marah 0% Kaget Kaget 0% Tidak Peduli Tidak Peduli 0% Waspada Waspada 0% Takut Takut 0%
Berita Lainnya Selengkapnya KPK Panggil Pengusaha Pengiriman Peti Kemas

KPK Panggil Pengusaha Pengiriman Peti Kemas

SELASA, 09 MEI 2017

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bekas Kepala BPPN Gugat KPK

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bekas Kepala BPPN Gugat..

SENIN, 08 MEI 2017

Ayin Mangkir Diperiksa, KPK Ancam Jemput Paksa

Ayin Mangkir Diperiksa, KPK Ancam Jemput Paksa

JUM'AT, 05 MEI 2017

Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Komisi Agen Fiktif

Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kom..

KAMIS, 04 MEI 2017

Berkas Perkara P21, Polisi Masih Usut Tersangka Lain

Berkas Perkara P21, Polisi Masih Usut Tersangka La..

RABU, 03 MEI 2017

Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Ke Penuntutan

Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Ke Penuntutan

SELASA, 02 MEI 2017

VIDEO POPULERAksi Kekecewaan Pendukung Ahok

Aksi Kekecewaan Pendukung Ahok

, 10 MEI 2017 , 23:12:00

Ahok Pindah Rutan

Ahok Pindah Rutan

, 10 MEI 2017 , 09:00:00

FOTO POPULERMengarah Ke Massa Ahok

Mengarah Ke Massa Ahok

, 09 MEI 2017 , 18:50:00

B   ersih-bersih KPK

Bersih-bersih KPK

, 08 MEI 2017 , 22:12:00

Berbincang di Sela Paripurna

Berbincang di Sela Paripurna

, 08 MEI 2017 , 20:14:00

Berita PopulerBerita TerkiniSetelah Bubarkan HTI, Pemerintah Kaji FPI

Setelah Bubarkan HTI, Pemerintah Kaji FPI

08 Mei 2017 15:00

Yusril: Pemerintah Tidak Begitu Saja Bisa Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Yusril: Pemerintah Tidak Begitu Saja Bisa Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

08 Mei 2017 18:01

Mengenal Sosok Ketua Majelis Hakim Yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Mengenal Sosok Ketua Majelis Hakim Yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

09 Mei 2017 13:14

Komnas HAM Mulai Mengusut Kriminalisasi Ulama Dan Aktivis

Komnas HAM Mulai Mengusut Kriminalisasi Ulama Dan Aktivis

08 Mei 2017 17:23

Sampai Di Rutan, Djarot Diteriaki Warga

Sampai Di Rutan, Djarot Diteriaki Warga

09 Mei 2017 13:23

Pembangunan PLBN Di Perbatasan Papua Diapresiasi DPR

Pembangunan PLBN Di Perbatasan Papua Diapresiasi DPR

10 Mei 2017 10:38

Nah, Rumah Potong Hewan Bakal Diawasi Reserse...

Nah, Rumah Potong Hewan Bakal Diawasi Reserse...

10 Mei 2017 10:19

KCJ Tembus Angka 1 Juta Penumpang Per Hari

KCJ Tembus Angka 1 Juta Penumpang Per Hari

10 Mei 2017 10:13

93 Negara Bakal Telisik Kasus HAM Di Indonesia

93 Negara Bakal Telisik Kasus HAM Di Indonesia

10 Mei 2017 10:11

Bunga Merah Putih Dijejer, Alunan Takbir Menggema

Bunga Merah Putih Dijejer, Alunan Takbir Menggema

10 Mei 2017 10:06

Trending Tag
# DKI
# JK
# JOKOWI
# KPK
IndiHome Digital Home Experience e-Paper RMOL Sabar Gorky Malam Budaya Media Kit RMOL Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here