Masyarakat dan Pemda Harus Proaktif Awasi Barang Kadaluarsa ... - Bangka Pos Masyarakat dan Pemda Harus Proaktif Awasi Barang Kadaluarsa Saa...
Masyarakat dan Pemda Harus Proaktif Awasi Barang Kadaluarsa Saat Bulan Puasa
masyarakat harus teliti dan berhati-hati dalam memilih barang-barang kebutuhan yang akan dibeli maupun yang untuk dikonsumsi
Jumat, 26 Mei 2017 16:25 Pos Belitung / Dede SuhendarKepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Babel, Jumli JamaluddinBANGKAPOS.COM, BANGKA--Menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan seperti Ramadan dan lebaran Idul Fitri dipastikan pasar-pasar, pasar tradisional, mall dan supermarket hingga pedagang dadakan dipastikan ramai dikunjungi masyarakat.
Jika terawasi atau tidak terpantau oleh pemerintah daerah melalui pih ak terkait selaku pengawas atau pemantau, dikhawatirkan ada pedagang nakal yang menjual barang sudah rusak, kadaluarsa, sampai yang mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan untuk dikonsumsi.
Untuk mencegah agar tidak terjadinya hal tersebut maka perlu upaya proaktif pemda maupun masyarakat untuk melakukan pengawasan maupun pemantauan.
Disamping itu, masyarakat harus teliti dan berhati-hati dalam memilih barang-barang kebutuhan yang akan dibeli maupun yang untuk dikonsumsi.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik di Bangka Belitung, menghimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk proaktif mengawasi barang-barang kebutuhan pada bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, baik itu barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi maupun barang kebutuhan non-konsumsi. Betul-betul memperhatikan seperti barang yang sudah rusak, kadaluarsa, dan atau mengandung bahan-bahan yang membahayaka n bagi kesehatan konsumennya. Jika ditemukan hal demikian, maka segera dicegah agar tidak beredar maupun sampai terlanjur diperjual belikan," imbuh Kapala Ombudsman RI Perwakilan Babel Jumli Jamaluddin, Jumat (26/5/2017).
Bentuk pengawasan dari masyarakat adalah melaporkan kepada pemda melalui pihak terkait yang berkompeten atau pihak-pihak yang berwenang misalnya dilaporkan ke Dinas terkait di Pemda masing-masing maupun ke BPOM ataupun ke pihak yang berkompeten lainnya diwilayah masing-masing jika menemukan atau mengalami permasalahan tersebut.
Ataupun dapat dilaporkan ke Ombudsman RI Babel.
Pemerintah Daerah baik Pemprov, Pemkot dan Pemkab di Babel melalui dinas terkait maupun pihak-pihak yan berkompeten lainnya tentu harus lebih proaktif untuk mengawasi dan memantau secara langsung serta melakukan upaya pencegahan secara gencar dan berkelanjutan, bahkan jika memungkinkan melibatkan pihak aparat kepolisian.
Tidak hanya pada saat menjelang hari-hari pe rayaan atau hari besar tersebut saja, akan tetapi juga hari-hari biasanya.
"Tidak hanya itu, namun juga para produsen atau pedagangpun harus menghindari dan menjaga agar tidak menjual barang-barang yang sudah rusak, kadaluarsa, dan mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan hanya karena ingin memperoleh keuntungan namun bisa merugikan pihak pembeli, kasian kan bagi masyarakat yang tidak paham dan tidak teliti dalam membeli," ungkap Jumli.
Disisi lain, para produsen atau pedagang sebelum menjual barang-barang kebutuhan tersebut ke konsumen sebaiknya agar betul memeriksa dan meneliti kondisi maupun mutu atau kualitas barang-barang kebutuhan yang akan dijual atau diedarkan ke pasaran.
"Sehingga tidak merugikan masyarakat selaku pembeli, terlebih lagi membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen," imbuhnya.(*)
Tidak ada komentar