Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum - KOMPAS.com

Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum - KOMPAS.com AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak ...

Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum - KOMPAS.com

AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menimbulkan reaksi yang beragam dari kalangan masyarakat.

Banyak yang memberikan apresiasi dan mendukung upaya tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik. Pemerinta h pun diminta bersikap hati-hati, bahwa upaya pembubaran HTI harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka yang menentang berpendapat bahwa pemerintah telah melakukan pengekangan terhadap hak kebebasan berpikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai bahwa pembubaran organisasi bukan sesuatu yang diharamkan dalam negara demokrasi.

Menurut Rumadi, pembubaran organisasi tidak bisa disamakan dengan pembatasan berpikir dan berkeyakinan.

"Berpikir dan berkeyakinan memang tidak bisa dibatasi, tapi berorganisasi untuk memperjuangkan pikiran dan keyakinan bisa dibatasi," ujar Rumadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

Meski demikian Rumadi menekankan, pembubaran organisasi tidak dibenarkan jika dilakukan secara sewenang-wenang. Prosedur yang diatur dalam Undang-U ndang Ormas harus diikuti.

Surat peringatan dan pengajuan ke pengadilan harus dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, kata Rumadi, HTI juga harus diberikan hak untuk membela diri di pengadilan.

"Meskipun ideologi politik HTI tidak mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia, tapi mereka tetap harus diberi kesempatan membela diri dalam sistem hukum di Indonesia," tutur Rumadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dia mengatakan, pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.

Jika langkah persuasif tidak dipedulikan, pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan pe rsidangan.

"Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

"Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," kata dia.

(Baca juga: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

Mengancam kebebasan berserikat

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman berpendapat, pemerintah perlu menahan diri dan berhati-hati terkait rencana pembubaran HTI.

Hal tersebut diperlukan agar pemerintah tidak mengambil langkah-langkah represif yang dapat mengancam penikmatan hak atas kebebasan berserikat di Ind onesia, dalam kerangka demokrasi.

"Jika langkah semacam ini dilakukan secara gegabah, justru dapat mengancam jaminan penikmatan hak atas kebebasan berserikat (right to a freedom of association)," ujar Wahyu melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

Wahyu menuturkan, meskipun kebebasan berserikat merupakan salah satu hak yang dapat dibatasi, namun sebagian ahli berpendapat bahwa bentuk-bentuk pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam, sehingga harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (last resort).

Ketentuan Pasal 22 ayat (2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), lanjut Wahyu, menyatakan kebebasan berserikat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), sepanjang hal itu diatur oleh undang-undang (prescribed by law).

Hal itu diperlukan dalam masyarakat yang demokratis, demi kepentingan keamanan nasional atau keamanan publik, ketertiban umu m (public order), perlindungan akan kesehatan atau moral publik, atau atas dasar perlindungan akan hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Selain itu, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum, di mana pengadilan memegang peranan kunci dalam prosesnya.

"Pengadilan harus digelar secara terbuka dan akuntabel, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi," tutur Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga memaparkan bahwa tindakan pembubaran melalui pengadilan hanya bisa ditempuh setelah seluruh upaya lain dilakukan, mulai dari peringatan (notification), penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pembekuan sementara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 60 hingga Pasal 78 Undang-Undang Ormas.

"Artinya, pemerintah tidak mem iliki hak absolut untuk melakukan pembubaran suatu organisasi, dengan dasar alasan apapun," ucapnya.

Secara terpisah Wakil Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengatakan, jika mengacu pada ICCPR, dimungkinkan adanya suatu pembatasan atau pengurangan atas berbagai kategori hak asasi.

Namun, hal tersebut harus dilakukan secara situasional dan bersyarat.

(Baca juga: Pemerintah Didesak Jelaskan Bukti HTI Anti-Pancasila)

Menurut Puri, perspektif HAM membolehkan suatu pemenuhan HAM dikompromikan dengan urusan lain, seperti masalah gangguan keamanan dalam skala besar, gangguan terhadap "public order" atau ketertiban masyarakat, gangguan serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik, serta masalah bencana alam.

"Sejauh prasyarat dasar tujuan masyarakat demokratis dijunjung," kata dia.

Kompas TV Menko Polhukam Bubarkan Ormas HTI Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Berita TerkaitKepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara HukumGP Ansor Malang Minta Bukan Hanya HTI yang DibubarkanFahri Hamzah Sebut Pembantu Jokowi Kurang Profesional dalam Pembubaran HTISoal Rencana Pembubaran HTI, Sandiaga Bilang "Itu Politik Dewa-dewa"Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTI Terkini Lainnya 2017, Tambang Tumpang Pitu Targetkan Produksi 100 Ribu Ons Emas 2017, Tambang Tumpang Pitu Targetkan Produksi 100 Ribu Ons Emas Regional 10/05/2017, 08:14 WIB 'Pak Djarot Lanjutkan Perjuangan, Pak Djarot...' "Pak Djarot Lanjutkan Perjuangan, Pak Djarot..." Megapolitan 10/05/2017, 08:12 WIB 5 Berita Populer Nusantara: Seribu Lilin untuk Ahok hingga Pemuda 24 Tahun Nikahi Kekasih Berusia 55 Tahun 5 Berita Populer Nusantara: Seribu Lilin untuk Ahok hingga Pemuda 24 Tahun Nikahi Kekasih Berusia 55 Tahun Regional 10/05 /2017, 08:03 WIB Kuningan, Kelurahan di Semarang yang Jadi Kota Ramah Anak Kuningan, Kelurahan di Semarang yang Jadi Kota Ramah Anak Kilas Daerah 10/05/2017, 08:03 WIB Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum Nasional 10/05/2017, 07:55 WIB Pendukung Ahok-Djarot Ramaikan Balai Kota dengan Paduan Suara Pendukung Ahok-Djarot Ramaikan Balai Kota dengan Paduan Suara Megapolitan 10/05/2017, 07:45 WIB  Umat Buddha Gelar Ritual Pengambilan Api Waisak di Grobogan Umat Buddha Gelar Ritual Pengambilan Api Waisak di Grobogan Regional 10/05/2017, 07:43 WIB Saat Pendukung Ahok Patah Hati Dua Kali Saat Pendukung Ahok Patah Hati Dua Kali Megapolitan 10/05/2017, 07:33 WIB Angket KPK, Pimpinan DPR Usul Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Fraksi Angket KPK, Pimpinan DPR Usul Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Fraksi Nasional 10/05/2017, 07:29 WIB Berita Seputar Jakarta: Ahok Dibawa ke Mako Brimob, Satpam 'Rumah Lembang' Meninggal Berita Seputar Jakarta: Ahok Dibawa ke Mako Brimob, Satpam "Rumah Lembang" Meninggal Megapolitan 10/05/2017, 07:21 WIB Politisi PDI-P Nilai Hakim Kasus Ahok di Bawah Intervensi dan Tekanan Politisi PDI-P Nilai Hakim Kasus Ahok di Bawah Intervensi dan Tekanan Nasional 10/05/2017, 07:14 WIB Berita Dunia Terpopuler: Iran Mau Serang Saudi hingga Siswi Buka Bra Berita Dunia Terpopuler: Iran Mau Serang Saudi hingga Siswi Buka Bra Internasional 10/05/2017, 07:12 WIB Seperti Manusia, Burung Ini Juga Pilih-pilih Teman Seperti Manusia, Burung Ini Juga Pilih-pilih Teman Sains 10/05/2017, 07:08 WIB Mereguk Hikmah Komunikasi Setelah Ahok Divonis Mereguk Hikmah Komunikasi Setelah Ahok Divonis Megapolitan 10/05/2017, 07:05 WIB Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum Nasional 10/05/2017, 07:02 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles