Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik - KOMPAS.com

Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Agama Lukman Hakim Sa...

Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik - KOMPAS.com

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, sikap pemerintah terkait pengajuan pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki sejumlah alasan.

Salah satunya penilaian bahwa ormas tersebut merupakan gerakan politik.

Hal ini pula yang menjadi dasar penanganannya berada di bawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi deng an penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan. Ini yang harus digarisbawahi," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ia menjelaskan, gerakan yang dilakukan HTI merupakan upaya untuk mengubah ideologi negara yaitu Pancasila.

Oleh karena itu, pemerintah menilai bahwa alasan pembubarannya bukan karena gerakan dakwah keagamaan, tetapi karena gerakan politik ingin mengubah ideologi negara tersebut.

Lukman menegaskan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah anti ormas Islam merupakan anggapan yang salah.

"Sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti ormas Islam, ormas keagamaan. Itu sama sekali tidak seperti itu," kata Lukman.

"Bukan gerakan dakwah keagamaan yang menjadi inti masalah tapi gerakan politik itu," lanjut dia.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menegas kan, keputusan pemerintah mengajukan pembubaran HTI akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.

"Bagaimanapun juga pemerintah menyadari, memahami bahwa ini adalah negara hukum dan terkait dengan undang-undang ormas yang berlaku adalah bahwa pembubaran ormas harus berdasarkan prosedur hukum dan itu melalui peradilan," ujar dia.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Berita TerkaitHTI: Khilafah itu Ajaran IslamHTI Menolak Tuduhan Anti-PancasilaWapres JK: Paham HTI Tak Sesuai Konsep Kenegaraan KitaHTI Jabar: Hizbut Tahrir Tidak Pernah Buat Anarkis Kok Mau DibubarinGP Ansor Siap Rangkul HTI Terkini Lainnya Pura-pura Menginap, Empat Remaja Curi TV Milik Losmen  Pura-pura Menginap, Empat Remaja Curi TV Milik Losmen Regional 10/05/2017, 00:03 WIB 'Harus Diakui, Ha   kim Bekerja di Bawah Tekanan Gelombang Massa' "Harus Diakui, Hakim Bekerja di Bawah Tekanan Gelombang Massa" Nasional 09/05/2017, 23:57 WIB Jelang Waisak, Api Darma Disemayamkan di Candi Mendut oleh Umat Buddha Jelang Waisak, Api Darma Disemayamkan di Candi Mendut oleh Umat Buddha Regional 09/05/2017, 23:55 WIB Fahri Hamzah Sebut Pembantu Jokowi Kurang Profesional dalam Pembubaran HTI Fahri Hamzah Sebut Pembantu Jokowi Kurang Profesional dalam Pembubaran HTI Nasional 09/05/2017, 23:49 WIB Pengamat: Indonesia Darurat In   tegritas Hakim Pengamat: Indonesia Darurat Integritas Hakim Regional 09/05/2017, 23:39 WIB 'Coral Day', 20 Penyelam Bersihkan Terumbu Karang di Kupang "Coral Day", 20 Penyelam Bersihkan Terumbu Karang di Kupang Regional 09/05/2017, 23:23 WIB Diresmikan Presiden, PLTU Tidore Menghemat BBM Rp 52 Miliar Per Tahun Diresmikan Presiden, PLTU Tidore Menghemat BBM Rp 52 Miliar Per Tahun Regional 09/05/2017, 23:21 WIB Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa dalam Diksar Mapala UII Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa dalam Diksar Mapala UII Regional 09/05/2017, 23:05 WIB Melahirkan di WC, Ibu Ini Lalu Buang Janinnya ke 'Septic Tank' Melahirkan di WC, Ibu Ini Lalu Buang Janinnya ke "Septic Tank" Internasional 09/05/2017, 23:00 WIB Addie MS Sebut Istrinya Menangis Saat Tahu Ahok Divonis Bersalah Addie MS Sebut Istrinya Menangis Saat Tahu Ahok Divonis Bersalah Megapolitan 09/05/2017, 22:54 WIB Tangkap Ikan dengan Kompresor di Perairan NTT, 6 Warga NTB Ditangkap Tangkap Ikan dengan Kompresor di Perairan NTT, 6 Warga NTB Ditangkap Regional 09/05/2017, 22:47 WIB Massa Pro-Ahok Mulai Meninggalkan Rutan Cipinang Massa Pro-Ahok Mulai Meninggalkan Rutan Cipinang Megapolitan 09/05/2017, 22:43 WIB Dedi Mulyadi: Perindo Sudah Seperti Keluarga Dedi Mulyadi: Perindo Sudah Seperti Keluarga Regional 09/05/2017, 22:37 WIB Rabu Pagi Besok, Addie MS Gelar Paduan Suara di Balai Kota Rabu Pagi Besok, Addie MS Gelar Paduan Suara di Balai Kota Megapolitan 09/05/2017, 22:29 WIB < img src="http://assets.kompas.com/crop/140x0:978x558/177x117/data/photo/2017/04/02/3352875344.jpg" alt="Perludem: Saksi Pemilu Dibiayai Parpol Merupakan Usulan Usang " /> Perludem: Saksi Pemilu Dibiayai Parpol Merupakan Usulan Usang Nasional 09/05/2017, 22:23 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles