MNC Ditegur soal Iklan, Perindo Sebut KPI Salah Alamat - KOMPAS.com TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Hary Tano...
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq meyakini partainya ta k melanggar aturan apapun terkait pemasangan iklan di televisi. Menurutnya, surat teguran yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) salah alamat.
Ia juga menegaskan bahwa iklan tersebut berbayar dan tidak gratis.
"Kalau KPI mengkategorisasikan iklan itu bagian dari siaran ya tentu KPI salah alamat. Apa yang salah iklan Perindo? Tentu tidak ada yang salah karena semua syarat dan ketentuan dilakukan oleh Perindo," ujar Rofiq saat dihubung Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (13/5/2017).
Rofiq menyayangkan KPI sebagai institusi yang dibuat khusus dan bersifat independen tak dapat membedakan antara iklan dan siaran. Ia juga menyampaikan bahwa Perindo tak mendapat teguran dari KPI.
(Baca: Siarkan Iklan Partai Perindo, Empat Stasiun TV Diberi Sanksi oleh KPI)
Perindo, kata dia, merupakan partai yang taat hukum. Namun selama tak ada aturan yang dilanggar maka Perindo akan jalan terus.
"Pada prinsi pnya Perindo tidak melanggar hukum umum dan hukum kepartaian. Kami akan jalan terus," tuturnya.
Atas hal ini, partainya akan mendiskusikan solusi yang akan diambil.
"Perindo juga sedang mendiskusikan solusinya yang tepat. Karena bagaimana pun kebijakan KPI tidak hanya MNC Group yang dirugikan tapi Perindo juga sangat dirugikan," ujarnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.
(Baca: Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan)
"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2107).
Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.
Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
Kompas TV Ahok Bersalah dan Diberhentikan Sementara (Bag 3) Berita TerkaitDedi Mulyadi: Perindo Sudah Seperti KeluargaAlasan Perindo Dukung Anies-Sandiaga Menurut Hary TanoePartai Perindo Sodorkan Kontrak Politik Kepada Anies-SandiagaPrabowo Hadiri Deklarasi Dukungan Partai Perindo terhadap Anies-SandiSimpatisan Perindo Berdatangan ke Tempat Deklarasi Dukungan untuk Anies-Sandi
Tidak ada komentar