Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai - Kontan

OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai - Kontan KEUANGAN / PEGADAIAN OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai Selasa, 09 Mei 2017 / ...

OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai - Kontan

KEUANGAN / PEGADAIAN OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai Selasa, 09 Mei 2017 / 19:39 WIB OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai BERITA TERKAIT
  • OJK: Dari 1.000 usaha gadai, hanya 7 yang berizin

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main baru yang bakal diterapkan bagi industri pegadaian. Regulator menyiapkan sejumlah rambu yang bisa dijalankan perusahaan gadai dalam menjalankan bisnisnya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut, pembuatan aturan sebagai turunan dari POJK tentang usaha pegadaian yang terbit tahun lalu. "Regulasi agar masyarakat tahu tata kelola, sistem dan lain-lain di pergadaian," katanya, Selasa (9/5).

BACA JUGA :
  • Pinjam.co.id layani ga dai online berbunga 0,7%
  • Plus minus gadai pelat merah dan swasta

Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian, OJK mengizinkan sejumlah ladang usaha di luar bisnis gadai yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk meraup fee based income. Asalkan tak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Jenis bisnis lain yang bisa dilakukan perusahaan pergadaian sendiri diantaranya pemasaran produk dari lembaga jasa keuangan lain, pembayaran tagihan hingga penjualan tiket pesawat atau kereta api.

Meski begitu, bisnis tambahan untuk meraup komisi tetap dibatasi. Kontribusi dari usaha yang mendapatkan fee based income maksimal hanya 10% dari total aset masing-masing perusahaan gadai.

Untuk bisa menjalankan bisnis yang mendapatkan komisi, OJK mensyaratkan sejumlah hal. Diantaranya perusahaan gadai yang bersangkutan tidak sedang kena sanksi dari regulator. Selain itu, harus memiliki sumber daya manusi a dan infrastruktur yang memadai.

Perusahaan gadai juga harus punya metode penyelenggara usaha yang sandar. Tak ketinggalan, kondisi keuangan masing-masing perusahaan juga harus memadai.

Sementara untuk mengajukan perizinannya, pelaku usaha gadai harus menyertakan jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan, serta hak dan kewajiban dari para pihak. Selain itu juga harus ada analisis prospek kegiatan usaha.


Reporter Tendi Mahadi Editor Dupla Kartini

IKNB

  • Terpopuler
  • Terkomentari
  1. Pengamat: Divonis 2 tahun, Ahok belum bisa ditahan
  2. Jadi penjamin Ahok, Djarot siap ikut dipenjara
  3. Gantikan Ahok, tak ada senyum di wajah Djarot
  4. IHSG melemah mengekor sidang Ahok
  5. Kalau mau jenguk Ahok, harus izin pengadilan
  1. Ingkar janji saham DLTA, Anies bisa kena sanksi
  2. Sandiaga Uno minta maaf menerobos jalur busway
  3. Reliance: Akuisisi WOM Finance belum berakhir
  4. Setop reklamasi, Luhut minta Anies tanggung jawab
  5. Bubarkan HTI, pemerintah tempuh jalur hukum
Feedback â†' x Feedback â†" xSumber: Google News Bisnis

Tidak ada komentar

Latest Articles