PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana? - KOMPAS.com WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjah...
PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana? - KOMPAS.com
WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mempersoalkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki dua tahun penjara serta memerintahkan terdakwa langsung ditahan .
"Alasan penahanan Ahok oleh hakim sangat tidak obyektif," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Sebab, Basuki tidak ditahan mulai dari proses penyidikan serta penuntutan. Selama proses itu, Basuki pun menunjukan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap perkara yang tengah menjeratnya.
Basuki tak berusaha kabur. Basuki juga tidak berusaha menghilangkan barang bukti.
"Pakai ditahan, memangnya Ahok mau lari ke mana? Padahal juga sudah dicekal. Semua barang bukti juga sudah berada di tangan majelis hakim sehingga apa yang takut dihilangkan?" ujar Trimedya.
(Baca: Mengapa Ahok Dipindah ke Rutan Mako Brimob? Ini Jawaban Karutan Cipinang)
"Dengan demikian tidak ada alasan dan urgensi menahan Basuki," lanjut dia.
Selain soal penahanan, PDI Perjuangan juga melihat bahwa hakim tidak memasuk kan pertimbangan yang dapat meringankan Basuki.
"Padahal selama ini sudah banyak yang dilakukan Ahok dalam hal pembangunan Jakarta. Semua nyata dan sudah menjadi pengetahuan umum sehingga merupakan 'notoir feiten' yang tidak perlu dibuktikan lagi," ujar Trimedya.
Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna memastikan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga saat ini pihak pengadilan belum merespons surat permohonan tersebut.
Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita TerkaitDjarot Bantah Ahok Dipindahkan karena Banyak Eks Pegawai Pemprov DKI Ditahan di CipinangKemanusiaan Jadi Alasan Polisi Tak Bubarkan Aksi Pendu kung Ahok di Rutan CipinangMasih Ada Karangan Bunga untuk Ahok yang Dikirim ke Rutan CipinangKarangan Bunga untuk Ahok Berdatangan ke Rutan CipinangMassa Pendukung Nyalakan Lilin untuk Ahok di Rutan Cipinang

Terkini Lainnya

Orator Aksi Pendukung Ahok Minta Massa Tak Ganggu Lalin di Mako Brimob Megapolitan 10/05/2017, 18:00 WIB

Djarot: Yang Jamin Ahok Bukan Hanya Djarot, Banyak Juga Megapolitan 10/05/2017, 17:58 WIB

Ditangkap karena Kasus SARA, Ki Gendeng Pamungkas Tak Menyesal Megapolitan 10/05/2017, 17:56 WIB

Kasudin Tata Air Jakut Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Djarot Megapolitan 10/05/2017, 17:50 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Timah Batangan ke Luar Negeri Regional 10/05/2017, 17:48 WIB

Mantan Menko Polhukam: Buktikan Kesalahan HTI di Pengadilan Regional 10/05/2017, 17:43 WIB

Berkas Perkara Lima Dokter Tersangka Vaksin Palsu Tak Kunjung Lengkap Nasional 10/05/2017, 17:43 WIB

Mau Menyusup ke Malaysia Pakai Perahu, Lusinan Warga Rohingya Ditahan Internasional 10/05/2017, 17:39 WIB

Seleksi Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Dikhawatirkan Munculkan Politik Transaksional Nasional 10/05/2017, 17:38 WIB

Ki Gendeng Bagikan Atribut Bermuatan SARA ke Orang-orang Sekitarnya Megapolitan 10/05/2017, 17:36 WIB

TKW Asal Malang Diduga Disekap Majikannya di Arab Saudi Regional 10/05/2017, 17:36 WIB

Pengusul Hak Angket KPK Lobi Fraksi yang Menolak Nasional 10/05/2017, 17:34 WIB

Mayweather Disarankan Hadapi Canelo atau Golovkin Olahraga 10/05/2017, 17:31 WIB

HTI Ponorogo: Tidak Ada Sama Sekali Pikiran untuk Makar Regional 10/05/2017, 17:30 WIB

Bisakah Teknologi Menghentikan Penuaan? Sains 10/05/2017, 17:26 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar