Page Nav

HIDE
Selasa, Juni 24

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Pegawai BPN Palembang yang Kena OTT Pungli Jabat Kepala Sub Seksi - Detikcom

Pegawai BPN Palembang yang Kena OTT Pungli Jabat Kepala Sub Seksi - Detikcom Jumat 05 May 2017, 17:03 WIB Pegawai BPN Palembang yang Kena...

Pegawai BPN Palembang yang Kena OTT Pungli Jabat Kepala Sub Seksi - Detikcom

Jumat 05 May 2017, 17:03 WIB Pegawai BPN Palembang yang Kena OTT Pungli Jabat Kepala Sub Seksi Raja Adil Siregar - detikNews Pegawai BPN Palembang yang Kena OTT Pungli Jabat Kepala Sub SeksiJumpa pers OTT Pungli (Foto: Raja Adil/detikcom) Palembang - Tim saber pungli Polda Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Kamis (4/5). Pegawai yang ditangkap adalah pegawai wanita yang menjabat kepala sub seksi.
"Saya luruskan ya, kemarin siang tim saber pungli gabungan dari Polresta dan Polda menangkap hanya satu orang tersangka berinisial RA. Dari tangan tersangka turut diamankan uang tunai Rp 5 juta rupiah sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN," Ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (5/52017).
Ditambahkan Kapolda, Tersangka ditangkap tim saber pungli setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Palembang ini, meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M.
Di mana uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di kawasan Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Sumsel.
"Jadi ada sengketa lahan milik masyarakat di Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi. Kemudian tersangka ini meminta Rp 15 juta kepada pengacara untuk membantu di Pengadilan," imbuh Kapolda.
Tersangka ditangkap tim saber pungli setelah meminta sejumlah uang kepada pengacara berinisial M, uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Sumsel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 Juncto Pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rvk/rvk)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here