Pemda dan DPRD Kapuas Hulu akan Bahas Tujuh Raperda - Tribun Pontianak Pemda dan DPRD Kapuas Hulu akan Bahas Tujuh Raperda Ada tujuh rape...
Pemda dan DPRD Kapuas Hulu akan Bahas Tujuh Raperda
Ada tujuh raperda yang kita serahkan ke DPRD, dan dua raperda sudah pernah disampaikan ke DPRD tahun lalu, namun belum dibahas, dan tahun ini ada lima
Senin, 8 Mei 2017 14:08Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan tujuh rencana peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kapuas Hulu, dalam rapat p aripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, masa Persidangan ke-2 Tahun sidang 2017, Senin (8/5/2017).
Dalam paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah (PPP), dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, anggota dewan lainnya, Forkopimda, dan SKPD Kapuas Hulu.
"Ada tujuh raperda yang kita serahkan ke DPRD, dan dua raperda sudah pernah disampaikan ke DPRD tahun lalu, namun belum dibahas, dan tahun ini ada lima Raperda disampaikan sehingga jumlahnya ada tujuh raperda," ujarnya kepada wartawan.
Antonius menjelaskan, ketujuh Raperda tersebut merupakan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal pada PDAM Kapuas Hulu Tahun anggaran 2017, penyertaan modal pada PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu tahun anggaran 2017, penyertaan modal pada PT Penjamin kredit daerah Kalbar tahun anggaran 2017, pencabutan Perda Kapuas Hulu nomor 12 tahun 2015 tentang izin gangguan, perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2012, penyelenggaran pendidikan, dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Baca: Gubernur Kalbar Ditolak Masyarakat Aceh, MABM Kalbar Sesalkan Hate Speech Cornelis
"Kami sangat berharap, dalam pembahasan raperda tersebut ada masukan dan tanggapan dari anggota DPRD Kapuas Hulu. Dimana setelah paripuna penyerahan raperda itu ke DPRD, barulah ada tanggapan pihak DPRD Kapuas Hulu dan dibahas barulah disampaikan kepada Gubernur," ucapnya.
Setelah itu barulah kata Wabup, bisa mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, maka Perda tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati Kapuas Hulu.
"Saya yakin hari Jumat depan, ketujuh Raperda itu sudah selesai di bahas," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah menyatakan, setelah menerima raperda dari pihak eksikutif akan ada tanggapan dari dewan dalam rapat paripurna selanjutnya, dan setelah setelah itu barulah akan dibahas bersama-sama eksikutif dan legislatif.
"Ditargetkan dalam minggu ini selesai pembahasan tujuh raperda tersebut, mudah-mudahan tidak ada kendala apapun, karena ini sangat penting untuk proses pembangunan yang ada di Kapuas Hulu," ungkapnya.
Tidak ada komentar