Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemkot Malang akan Rehabilitasi 4 Siswa SD yang Disetrum Kepsek - Detikcom

Pemkot Malang akan Rehabilitasi 4 Siswa SD yang Disetrum Kepsek - Detikcom Kamis 04 May 2017, 12:37 WIB Pemkot Malang akan Rehabilitasi...

Pemkot Malang akan Rehabilitasi 4 Siswa SD yang Disetrum Kepsek - Detikcom

Kamis 04 May 2017, 12:37 WIB Pemkot Malang akan Rehabilitasi 4 Siswa SD yang Disetrum Kepsek Muhammad Aminudin - detikNews Pemkot Malang akan Rehabilitasi 4 Siswa SD yang Disetrum KepsekWakil Wali Kota Malang (Amin/detikcom) Malang - Penyetruman kepala sekolah terhadap empat siswa SD Negeri Lowokwaru III membawa dampak bagi korban. Empat siswa korban penyetruman, yakni SD RA, MZ, MA, dan MK, dipastikan akan direhabilitasi.
"Harus ada, tadi sudah saya sampaikan kepada guru maupun wali kelas untuk dilakukan rehabilitasi," kata Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menjawab pertanyaan wartawan di SD Neg eri Lowokwaru III, Jalan Sarangan, Kamis (4/5/2017) siang.
Pendampingan atau rehabilitasi, lanjut Sutiaji, diharapkan bisa mengembalikan dampak dari perbuatan yang dilakukan kepala sekolah.
Karena penyetruman akan membawa dampak psikologis serta fisik. Menurut dia, alat terapi kesehatan pola pikir dengan metode listrik inilah yang memicu reaksi wali siswa.
"Karena ada dua kekerasan di sini, yakni psikis dan fisik. Dalam pendidikan tidak dibenarkan. Anak-anak harus direhabilitasi karena akan memasuki ujian nasional," terang Sutiaji.
Ia tidak mengetahui lebih jauh mengenai kemampuan Kepala Sekolah Tjipto Yuwono dalam terapi dengan alat listrik tersebut. Namun, terungkap bahwa alat tersebut merupakan hasil karya Tjipto, sudah hampir 3 tahun menjabat kepala sekolah.
"Belajar dari mana saya tidak tahu. Tapi ada beberapa guru yang pernah diterapi. Kalau anak-anak baru kali ini, alat buatan yang bersangkutan sendiri dan kami menyerahkan kepada polisi ," beber Sutiaji.
Pemkot Malang Beri Pendampingan Hukum Bagi Kepsek Setrum Siswa

Mengenai proses hukum atas Tjipto Yuwono, Sutiaji memastikan akan memberikan pendampingan hukum. Pemkot Malang memastikan hak-hak hukum Sutiaji harus dipenuhi.
"Karena bagian dari kami, saya mewakili Pak Wali Kota menyampaikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Sekolah," ungkapnya.
Dia mengamini tindakan Tjipto memang tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Alat yang diakui sebagai terapi kesehatan itu memang bisa mengakibatkan dampak negatif pada siswa, yakni secara psikis dan fisik.
"Jadi ada dua kekerasan fisik dan psikis. Dalam pendidikan penggunaan alat peraga itu memang tidak dibenarkan," tegasnya.
(bdh/rvk)Sumber: Google News

Reponsive Ads