Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Pengacara Ahok: Kenapa Tidak Bisa Tangguhkan Penahanan Sekarang? - Detikcom

Pengacara Ahok: Kenapa Tidak Bisa Tangguhkan Penahanan Sekarang? - Detikcom Jumat 12 Mei 2017, 17:25 WIB Pengacara Ahok: Kenapa Tidak Bis...

Pengacara Ahok: Kenapa Tidak Bisa Tangguhkan Penahanan Sekarang? - Detikcom

Jumat 12 Mei 2017, 17:25 WIB Pengacara Ahok: Kenapa Tidak Bisa Tangguhkan Penahanan Sekarang? Dewi Irmasari - detikNews Pengacara Ahok: Kenapa Tidak Bisa Tangguhkan Penahanan Sekarang?Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan (Foto: Pool/Sigid Kurniawan) Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan permohonan penangguhan penahanan kliennya belum dibahas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan Ahok yang tak bisa diputuskan cepat.
"Yang masih mengecewakan kami adalah jawab dari pengadilan kenapa tidak boleh ketua (pengadilan) menangguhkan (penahanan)? Kenapa tidak bisa menangguhkan sekarang? Sementara aspirasi yang berkembang sudah ramai gini," ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta kepada wartawan di gedung PT DKI Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Wayan Sudirta mengatakan, penangguhan penahanan akan dibahas setelah PT DKI menetapkan majelis banding sidang Ahok. "Kalau alasannya menunggu majelis, kenapa ketika menetapkan kok tidak menunggu majelis misal," kata dia.
"Tujuan kami ini menangguhkan, tapi pengadilan bukan berarti tidak mau menangguhkan, bukan berarti akan menangguhkan. Kalau berkas sudah di sini, majelis-majelis terbentuk, di situlah dia akan bahas permohonan itu," sambung Wayan Sudirta.
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Johanes Suadi mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Karena itu PT DKI belum bisa menyusun majelis banding sidang Ahok termasuk soal penangguhan pena hanan.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
(irm/fdn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles