Polisi Bubarkan Pendukung Ahok dengan Semprotan Air dari "Water Canon" - KOMPAS.com Kompas.com/David Oliver Purba Massa pendukung ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian terpaksa menyemprotkan air dengan water canon kepada massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017) malam.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah meminta massa membubarkan diri karena waktu yang diberikan untuk berunjuk rasa telah habis. Massa berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta menuntut Pengadilan Ti nggi mengabulkan penangguhan dan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta kepada Ahok dalam kasus penodaan agama.
Baca juga: Vonis Ahok dan Keharuan di Balai Kota
Aksi itu sudah berlangsung sejak Jumat siang. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto sebelumnya telah meminta kepada massa agar membubarkan diri. Namun, massa tak mengubris permintaan itu.
Pihak kepolisian memberikan waktu hingga 19.30 WIB. Namun, warga tetap bertahan di lokasi. Polisi akhirnya menyemprotkan air dari water canon ke arah massa. Massa yang sebagian ibu-ibu tampak langsung berlari menghindari semprotan itu.
Petugas polisi yang menggunakan tameng dan kayu terus merapat ke arah massa guna membubarkan aksi. Semprotan itu membuat seorang perempuan pengujung rasa pingsan.
Perempuan itu kemudian digendong ke sebuah mobil untuk dibawa ke rumah sakit terdekat. Seorang kameramen dari salah satu stasiun televisi juga terjatuh karena terkena siraman air yang begitu kuat.
Barisan polisi terus mendorong massa jauh dari lokasi awal mereka berunjuk rasa. Pada pukul 20.29 WIB, massa telah terurai. Sejumlah orang mulai membubarkan diri. Petugas kepolisian juga telah membuka Jalan Letjen Soeprapto yang sempat ditutup.
Berita TerkaitMassa Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Diminta Membubarkan DiriDjarot: Aksi Simpatik Pendukung Ahok Jadi "Warning" Bagi Kita SemuaKisah Pendukung Ahok yang Masih Bertahan di Mako BrimobSurya Paloh Berikan Dukungan Moral Saat Jenguk AhokJika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur
Tidak ada komentar