Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII - Detikcom

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII - Detikcom Selasa 09 May 2017, 17:20 WIB Polisi Tetapkan Enam Tersangka Bar...

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII - Detikcom

Selasa 09 May 2017, 17:20 WIB Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Bayu Ardi Isnanto - detikNews Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UIIFoto: Ilustrasi: Edi Wahyono Karanganyar - Polres Karanganyar menetapkan 6 tersangka baru dalam lanjutan kasus dugaan penganiayaan dalam Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan usai gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (9/5/2017). Enam tersangka tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam diksar pada Januari lalu. Mereka adalah DK alias J, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan seorang wanita NAI alias K.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi tim penyidik. Polisi telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus yang menewaskan tiga orang peserta diksar itu.
"Kita telah mendapatkan bukti berupa keterangan saksi, keterangan hasil autopsi RS Sardjito terkait tiga orang meninggal. Kemudian hasil Visum et Repertum (Ver) luka 34 peserta, serta hasil laboratories tim Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang terkait pengangkatan dokumentasi dalam dua unit kamera, satu CPU dan satu harddisk eksternal," katanya.
Terkait peran masing-masing tersangka, Kapolres mengatakan mereka turut serta dalam melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta. Kekerasan yang dilakukan, yakni berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, bahkan kepala.
"Pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 55 K UHP karena turut serta melakukan. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun," ungkapnya.
Polisi selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka besok, Rabu (10/5). Pemeriksaan para tersangka rencananya akan dilaksanakan pada Senin (15/5).
Polres Karanganyar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tiga orang peserta diksar tewas. Dua tersangka, Wahyudi dan Angga Septiawan, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk diproses lebih lanjut.
(mbr/mbr)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles