Refly Harun: Kasus Penistaan Agama Bisa Diselesaikan dengan Dialog - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla tashandra Pakar Hukum Tata Negara Refly H...
KOMPAS.com/Nabilla tashandra Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat memberikan masukan pada rapat pleno Badan Kehormatan DPD, Senin (19/9/2016)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pengenaan pasal penistaan agama harus betul-betul dipertimbangkan dari berbagai aspek. Menurut dia, ucapan saja tidak kuat menjadi bukti konkret bahwa seseorang telah menistakan agama.
Ia mengatakan, jika terjadi lewat ucapan, kemungkinan hanya ada perbedaan pendapat.
"Masalah ketersinggungan relatif, ada yang tersinggung, ada yang tidak. Tapi kita harus liha t tindakan nyata yang dianggap menistakan. Misalnya, menginjak Al Quran, Injil, Taurat, menyobek-nyobek, dan sebagainya," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Karena itu, Refly menganggap pasal 156 a tentang penistaan agama sebagai pasal karet yang dinilai berdasarkan subjektivitas. Semestinya, menurut dia, penyelesaiannya bisa ditempuh dengan adanya dialog dengan pemuka agama.
Menurut dia, ajaran agama tidak begitu saja ternoda dengan komentar, melainkan dengan perbuatan yang merendahkan agama tertentu.
"Hal seperti ini harus diselesaikan di pemuka agama. Jadi harus lebih toleransi," kata Refly.
Refly mengatakan, pasal penistaan agama harus diterapkan secara selektif. Jangan sampai masyarakat menjadi latah dan mengaitkan perbedaan pendapat soal agama, langsung dianggap menista. Penerapan pasal tersebut, menurut Refly, berpotensi membungkam hak berdemokrasi dan mengemukaan pendapat.
Karena itu, ia menyarankan agar ada peraturan pengganti undang-undang atas pasal tersebut. Opsi lainnya yakni kembali mengajukan uji materil dengan alasan konstitusional yang baru.
Berita TerkaitICJR Nilai Hakim Kasus Ahok Tak Bisa Buktikan Niat Penodaan AgamaPenodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini BuktinyaKritik Badan Dunia Soal Pasal Penodaan Agama, Ini Tanggapan PolriAndai Semua Kasus Penodaan Agama Diupayakan Selesai Melalui Mediasi...Delik Penodaan Agama Dinilai Rentan Kepentingan Politik Terkini Lainnya Sekolah di Dalam Mall, Konsep Pendidikan Baru di Bogor Megapolitan 14/05/2017, 21:16 WIB Gubernur Sultra Tetapkan Siaga Satu Bencana Banjir Regional 14/05/2017, 21:14 WIB Puan Ingatkan Pentingnya Gerakan Nasional Revolusi Mental Nasional 14/05/2017, 21:06 WIB Hari Ibu di Vatikan, Paus Muncul dan Ajak Ribuan Orang Hening Cipta Internasional 14/05/2017, 20:58 WIB Finis Pertama di Spanyol, Hamilton Dapatkan Kemenangan Kedua Musim Ini Olahraga 14/05/2017, 20:46 WIB Vonis Melampaui Tuntutan, Jaksa Dianggap Wajar Ajukan Banding Nasional 14/05/2017, 20:41 WIB Uni Eropa: Uji Coba Rudal Korut Ancam Perdamaian Dunia Internasional 14/05/2017, 20:40 WIB Menurut Sandi Warga Mulai Menyatu Lagi Setelah Terbelah Saat Pilkada Megapolitan 14/05/2017, 20:35 WIB Korut Kembali Tembakkan Rudal, Trump Serukan Sanksi Lebih Keras Internasional 14/05/2017, 20:28 WIB Jelang Ramadan, TPU Karet Bivak Ramai Didatangi Peziarah Megapolitan 14/05/2017, 20:26 WIB Refly Harun: Kasus Penistaan Agama Bisa Diselesaikan dengan Dialog Megapolitan 14/05/2017, 20:24 WIB Pilkada DKI Jakarta Dinilai Contoh Kemunduran Demokrasi Nasional 14/05/2017, 20:14 WIB Dukung Rouhani, Pemimpin Reformis Iran Khatami Sebar Video 'K ampanye" Internasional 14/05/2017, 20:12 WIB Kunjungi "Little Tokyo", Sandiaga Janji Permudah Izin Festival Budaya Megapolitan 14/05/2017, 20:08 WIB Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya Nasional 14/05/2017, 19:57 WIB Load MoreSumber: Google News