Page Nav

HIDE

Pages

Soccer.my.id

latest

Responsive Ads

Riwayat Pembubaran Organisasi dari Era Sukarno ke Jokowi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog)

Riwayat Pembubaran Organisasi dari Era Sukarno ke Jokowi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog) Ilustrasi demonstrasi (Foto: Isti...

Riwayat Pembubaran Organisasi dari Era Sukarno ke Jokowi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog)


Ilustrasi demonstrasi

Ilustrasi demonstrasi (Foto: Istimewa)
Organisasi --perkumpulan yang dibentuk bersama oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu-- sesungguhnya berserak di Indonesia, dalam wujud partai politik sampai organisasi kemasyarakatan. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat atau berkumpul.Namun, bukan berarti kemerdekaan berserikat atau berkumpul dapat dilakukan tanpa batas. Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, sebagai koridor agar ormas-ormas yang ada di Indonesia tak keluar jalur.UU Ormas ini kemudian menunjukkan tajinya kepada Hizbut Tahrir Indonesia. Gerakan yang masuk ke Indonesia dengan merintis dakwah di kampus -kampus pada 1980-an itu per Senin, 8 Mei 2017, resmi dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia.

Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan

Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
Melalui konferensi pers di kantornya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menyatakan HTI bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; mengancam ketertiban masyarakat; serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kegiatan yang digelar HTI, menurut penilaian pemerintah, sering berbenturan dengan asas dan tujuan negara, dan hal itu lebih lanjut menimbulkan berbagai gesekan hirozontal.Tentu saja, HTI bukan satu-satunya organisasi yang pernah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Sejak zaman Presiden Sukarno, pemerintah Indonesia beberapa kali membubarkan organisasi --b aik ormas maupun partai politik-- yang dianggap bertentangan dengan pemerintah.Berikut deretan pembubarannya:Masyumi dan PSI

Kampanye Pemilu 1955

Kampanye Pemilu 1955 (Foto: Wikimedia Commons)
Ketika poros-poros politik mulai memanas awal tahun 1960-an, Partai Komunis Indonesia (PKI) pernah disebut meminta Presiden Sukarno membubarkan partai beserta organisasi yang menjadi musuh politiknya.Masyumi, Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi target pembubaran.Hanya Masyumi dan PSI yang kemudian dibubarkan. Organisasi underbow Masyumi, Gerakan Pelajar Islam Indonesia, juga ikut dibubarkan oleh Presiden Sukarno.PKI dan Ormas-OrmasnyaPeristiwa penculikan dan pembunuhan para jenderal TNI Angkatan Darat membuat PKI tersudut. Ujung tragedi yang terjadi selama 1965 hingga 1966 adalah sebuah peristiwa politik, yakni ditetapkannya Ketetapan MPR tentang pembubaran PKI.Pembubaran PKI otomatis membubarkan organisasi-organisasi lain yang berada di bawahnya seperti Buruh Tani Indonesia (BTI), Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), dan Pemuda Rakyat.Hingga kini, label komunis terus disematkan kepada orang-orang yang dulu diduga memeluk paham komunis, pun keturunan mereka yang tak tahu-menahu.Aliran Sesat

Eks Gafatar ikuti sidang vonis di PN Jakarta Timur

Eks Gafatar ikuti sidang vonis di PN Jakarta Timur (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
Setelah Reformasi, pemerintah Indonesia membubarkan sejumlah organisasi yang dianggap aliran sesat. Mereka dinilai menodai ajaran agama yang resmi diakui Indonesia.Ini seperti kelanjutan dari dakwaan aliran sesat terhadap beberapa organisasi agama pada masa Orde Baru. Pada tahun 1994 misalnya, terdapat organisasi agama bernama Darul A rqam yang difatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aliran sesat. Beberapa kelompok aliran keyakinan lain yang juga dianggap sesat ialah Lia Eden, Negara Islam Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan Forum Aktivis Islam Indonesia. Kelompok-kelompok itu kemudian juga didakwa sebagai aliran sesat oleh MUI. Atas rekomendasi tersebut, pemerintah melarang dan menuntut pemuka agama yang terlibat.Namun tidak semua kelompok dipidanakan. Salah satu yang masih berlanjut adalah Ahmadiyah yang dinormalisasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. GafatarGerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ialah bentuk lain dari Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq. Setelah Ahmad Musadeq dipenjara dan Al Qiyadah dianggap organisasi terlarang, beberapa alumninya kemudian menjelma jadi anggota Gafatar. Gafatar merupakan organisasi berbadan hukum yang pernah mencoba mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mereka pakai adalah lembaga sosial kemasyarakatan. Beberapa aktivitasnya juga serupa ormas yang melakukan kegiatan sosial. Namun semua berubah ketika Gafatar membuat kamp permukiman eksklusif di Kalimantan Barat pada Januari 2016. Pimpinan mereka, Ahmad Musadeq, Andri Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung ditangkap dan diproses hukum.
Sumber: Google News Organisasi

Tidak ada komentar

Responsive Ads