Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan - KOMPAS.com

Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, saa...

Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan - KOMPAS.com

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, saat menjadi narasumber dalam dialog kebangsaan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Director MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pihaknya akan mempelajari pemberian sanksi teguran tertulis yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

"Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perind o itu tidak menyalahi aturan," ujar Syafril saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).

(baca: Siarkan Iklan Partai Perindo, Empat Stasiun TV Diberi Sanksi oleh KPI)

Menurut Syafril, tayangan iklan Partai Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran.

Ia mengatakan, iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial yang merupakan bidang usaha periklanan masing-masing stasiun TV.

Menurut Syafril, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tidak mengatur soal iklan komersial.

Menurut Syafril, MNC telah beberapa kali menjelaskan hal tersebut kepada KPI.

"Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan televisi komersial," kata Syafril.

Sanksi KPI tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan empat stasiun TV dalam siaran iklan Partai Perindo.

"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.

Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," kata Hardly.

Terkini Lainnya Djarot Ingin Langkah Persuasif Dulu untuk Tertibkan PKL Tanah Abang Djarot Ingin Langkah Persuasif Dulu untuk Tertibkan PKL Tanah Abang Megapolitan 12/05/2017, 17:04 WIB Diimingi Bekerja di Restoran, 4 Gadis Belia Malah Dipaksa Jadi PSK Diimingi Beker ja di Restoran, 4 Gadis Belia Malah Dipaksa Jadi PSK Regional 12/05/2017, 17:03 WIB Disekap 14 Tahun, Bocah Ini Hanya Boleh Keluar Rumah Sekali Sebulan Disekap 14 Tahun, Bocah Ini Hanya Boleh Keluar Rumah Sekali Sebulan Internasional 12/05/2017, 16:57 WIB Wiranto: Kami Awasi Sepak Terjang HTI yang Tak Sesuai Pancasila Wiranto: Kami Awasi Sepak Terjang HTI yang Tak Sesuai Pancasila Nasional 12/05/2017, 16:55 WIB Sebuah Toko Kelontong di Pasar Anyar Bogor Terbakar Sebuah Toko Kelontong di Pasar Anyar Bogor Terbakar Regional 12 /05/2017, 16:54 WIB Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan Nasional 12/05/2017, 16:48 WIB Minta Ahok Dibebaskan, Massa Pendukung Aksi di Pengadilan Tinggi DKI Minta Ahok Dibebaskan, Massa Pendukung Aksi di Pengadilan Tinggi DKI Megapolitan 12/05/2017, 16:47 WIB Aksi Dukungan untuk Ahok Marak, Ini Kata Wakil Ketua DPR Aksi Dukungan untuk Ahok Marak, Ini Kata Wakil Ketua DPR Nasional 12/05/2017, 16:43 WIB Jokowi Lantik Enam Kepala Daerah Jokowi Lantik Enam Kepala Daerah Nasional 12/05/2017, 16:42 WIB Pemprov DKI Dapat Hibah 3 Bus Transjakarta Baru Pemprov DKI Dapat Hibah 3 Bus Transjakarta Baru Megapolitan 12/05/2017, 16:39 WIB Anies: Kasus Korupsi di Sudin Tata Air Akan Dibahas Tim Sinkronisasi Anies: Kasus Korupsi di Sudin Tata Air Akan Dibahas Tim Sinkronisasi Megapolitan 12/05/2017, 16:38 WIB Polisi: AL Tidak Pernah ke Rumah Novel Polisi: A L Tidak Pernah ke Rumah Novel Megapolitan 12/05/2017, 16:31 WIB BNNP DKI Yakin Pengelola Tahu Adanya Narkoba Diskotek Illigals BNNP DKI Yakin Pengelola Tahu Adanya Narkoba Diskotek Illigals Megapolitan 12/05/2017, 16:29 WIB Malaysia Deportasi Tiga Warga Turki Terduga Pengikut Gulen Malaysia Deportasi Tiga Warga Turki Terduga Pengikut Gulen Internasional 12/05/2017, 16:29 WIB Keluar dari Rumah, Warga di Jetis Yogya Harus Lompati Pagar Tembok Keluar dari Rumah, Warga di Jetis Yogya Harus Lompati Pagar Tembok Regional 12/05/2017, 16:27 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles