Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Soal Join Bisnis Kafe, Five Vi Akhirnya Berdamai

Soal Join Bisnis Kafe, Five Vi Akhirnya Berdamai Suasana mediasi terkait bisnis kafe, Five vi di Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (11/5...

Soal Join Bisnis Kafe, Five Vi Akhirnya Berdamai

Soal Join Bisnis Kafe, Five Vi Akhirnya Berdamai - JPNN.COM

Suasana mediasi terkait bisnis kafe, Five vi di Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (11/5). Foto: Nj Natalie/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Meski tak bisa melanjutkan bisnis kafenya, Five vi kini sudah bisa bernafas lega lantaran sudah mediasi dengan rekannya bernama Lia. Bahkan pihak Lia sudah bersedia membayarkan sisa tunggakan sewa ruko tersebut.

Sebelumnya Five sempat diusir oleh pemilik ruko saat akan melanjutkan bisnis kafenya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Padahal saat itu, dia mengklaim sudah ada investor baru yang ingin berjoin dan siap membayar tunggakan sewa ruko.

Dal am mediasi yang dilakukan di Pacific Place, Jakarta Selatan Kamis (11/5) pihak Lia bersedia membayarkan tunggakan sewa ruko yang selama ini digunakan untuk usaha kafe.

“Mediasinya berupa pengembalian sebagian investasi kafe dengan membayarkan uang dari partner Five Vi ke klien kami,” tutur Henry Indraguna, kuasa hukum Five Vi saat dihubungi JPNN, Jumat (12/5).

“Pihak partner Five pun sudah bersedia membayar tunggakan sewa ruko. Selain itu ada pembagian inventaris kafe seperti bangku, kulkas dan lainnya juga. Jadi mereka sudah tidak berjoin lagi dalam bisnis kafe tersebut,” sambung Henry.

Sebelumnya, Five sempat mengaku rugi hingga 700 juta lantaran pemilik ruko tak ingin memperpanjang kontraknya.

“Sebenarnya aku masih ingin meneruskan bisnis itu, tapi gara-gara rekan bisnisku tak bertanggung jawab akhirnya kafe benar-benar ditutup,” kata Five Vi.

“Kalau ditotal semuanya aku merugi sampai Rp 700 juta, karena investor batal menaruh moda lnya. Secara pribadi aku sudah kehilangan uang sampai Rp 350 juta yang sudah dari awal merintis bisnis itu,” tambah Five Vi.(mg7/jpnn)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles