Page Nav

HIDE

Pages

Soccer.my.id

latest

Responsive Ads

Soal Kontroversi Sebar Data E-KTP Pendukung Ahok, Jokowi Diminta Copot Tjahjo Kumolo - KOMPAS.com

Soal Kontroversi Sebar Data E-KTP Pendukung Ahok, Jokowi Diminta Copot Tjahjo Kumolo - KOMPAS.com Fachri Fachrudin Menteri Dalam Negeri (Men...

Soal Kontroversi Sebar Data E-KTP Pendukung Ahok, Jokowi Diminta Copot Tjahjo Kumolo - KOMPAS.com

Fachri Fachrudin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat, di Hotel Intercontinental, Bandung, Kamis (13/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mendesak Presiden RI Joko Widodo mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.

Desakan itu muncul lantaran Tjahjo dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan. Politisi PDI-P tersebut dinilai telah melanggar sejumlah Undang-undang diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Hak Asasi Manusia, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara.

"Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri," kata juru bicara Gema Demokrasi Arfi Bambani melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu pun menyatakan, Gema Demokrasi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo juga diminta untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia.

"Gema Demokrasi mendesak Presiden dan para pembantunya untuk melindungi, menghormati, dan menghargai hak konstitusi warga negara atas k ebebasan berpendapat serta berekspresi. Bahkan tidak melakukan kriminalisasi ataupun tindakan represif atas pelaksanaan hak tersebut," kata Arfi.

Gema Demokrasi juga berharap kepada redaksi media untuk tidak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik.

(Baca: Dianggap Kritik Jokowi, Pendukung Ahok Ini Enggan Tanggapi Ancaman Mendagri)

"Bagi yang telah terlanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, kami imbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut," kata Arfi.

Di sisi lain, imbuh Arfi, pemerintah seharusnya mengingat bahwa kritik terhadap pemerintah selaku pejabat publik dan kinerjanya adalah hal yang diperbolehkan bahkan dilindungi oleh konstitusi.

Tjahjo Kumolo, juga harus ingat bahwa dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah mencabut Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137 KUH P. Ketentuan tersebut mengatur bagaimana penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK menyatakan, pasal-pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga dia (Tjahjo) tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan mengancam akan melaporkan ke polisi," ucap Arfi.

Kompas TV Mendagri Tjahjo Kumolo Bicara Soal Vonis Ahok (Bag. 2) Berita TerkaitKontras Kritik Mendagri yang Ancam Polisikan Pendukung AhokAncaman Mendagri terhadap Seorang Pendukung Ahok Dinilai MengherankanRespons Mendagri Terhadap Kritik Pendukung Ahok Dinilai Tidak PatutKisah Pendukung Ahok yang Masih Bertahan di Mako BrimobDiduga Sebar E-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Dinilai Langgar 6 Peraturan Ini Terkini Lainnya Massa Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Diminta Membubarkan Diri Massa Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Diminta Membubarkan Diri Megapolitan 12/05/2017, 19:35 WIB Gempa Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Amerika Tengah Gempa Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Amerika Tengah Internasional 12/05/2017, 19:25 WIB Surya Paloh Jenguk Ahok Selama Sejam Lebih di Mako Brimob Surya Paloh Jenguk Ahok Selama Sejam Lebih di Mako Brimob Megapolitan 12/05/2017, 19:20 WIB Soal Kontroversi Sebar Data E-KTP Pendukung Ahok, Jokowi Diminta Copot Tjahjo Kumolo Soal Kontroversi Sebar Data E-KTP Pendukung Ahok, Jokowi Diminta Copot Tjahjo Kumolo Nasional 12/05/2017, 19:18 WIB Dilantik Jadi Gubernur Banten, Wahidin Halim Siapkan Pendidikan Gratis Dilantik Jadi Gubernur Banten, Wahidin Halim Siapkan Pendidikan Gratis Regional 12/05/2017, 19:17 WIB Transjakarta Rute Tendean-Cil   edug akan Uji Coba Angkut Penumpang Transjakarta Rute Tendean-Ciledug akan Uji Coba Angkut Penumpang Megapolitan 12/05/2017, 19:12 WIB Inilah yang Harus Anda Lakukan Jika Asteroid Jatuh ke Bumi Inilah yang Harus Anda Lakukan Jika Asteroid Jatuh ke Bumi Sains 12/05/2017, 19:07 WIB Program Penambahan RTH Anies-Sandi Dinilai Belum Jelas Program Penambahan RTH Anies-Sandi Dinilai Belum Jelas Megapolitan 12/05/2017, 19:04 WIB Diduga Sebar E-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Dinilai Langgar 6 Peraturan Ini Diduga Sebar E-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Dinilai Langgar 6 Peraturan Ini Nasional 12/05/2017, 18:59 WIB Ratusan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Konawe Selatan dan Kendari Ratusan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Konawe Selatan dan Kendari Regional 12/05/2017, 18:56 WIB Sajian Daging Kuda di Sebuah Restoran di Pittsburgh Bikin Heboh Sajian Daging Kuda di Sebuah Restoran di Pittsburgh Bikin Heboh Internasional 12/05/2017, 18:54 WIB Longsor Luwu Timur, Seorang Korban Masih Belum Ditemukan Longsor Luwu Timur, Seorang Kor ban Masih Belum Ditemukan Regional 12/05/2017, 18:50 WIB Karaoke Tematik dan Diskotek F1 Kena Peringatan Keras dari Pemprov DKI Karaoke Tematik dan Diskotek F1 Kena Peringatan Keras dari Pemprov DKI Megapolitan 12/05/2017, 18:50 WIB Pengacara: Rizieq 'Gentleman', Pasti Datang Penuhi Panggilan Polisi Pengacara: Rizieq "Gentleman", Pasti Datang Penuhi Panggilan Polisi Megapolitan 12/05/2017, 18:48 WIB Pemburu Tangkap Ular Piton Hamil dengan 78 Telur di Perutnya Pe mburu Tangkap Ular Piton Hamil dengan 78 Telur di Perutnya Internasional 12/05/2017, 18:48 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Responsive Ads