Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui

Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan ...

Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui

Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui - JPNN.COM

Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor menuntut Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Fahmi dinilai terbukti telah menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar.
Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ja karta menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Selain hukuman badan, Fahmi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Suami artis Inneke Koesherawati itu dinyatakan bersalah bersama-sama dua orang kepercayaannya, Hardy Stefanus dan Bagian Operasional PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta.

Jaksa Kiki Ahmad Yani mengatakan, Fahmi telah memberikan suap kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama Eko Susilo Hadi; Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bambang Udoyo; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono.

"Pemberian tersebut dikarenakan PT MTI dimenangkan dal am pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016," papar Jaksa.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles