Usut Suap Penjualan Kapal Perang, KPK Sudah Periksa 64 Saksi - Okezone ...

- Home
- News
- Nasional
Selasa, 9 Mei 2017 - 19:39 wib
Usut Suap Penjualan Kapal Perang, KPK Sudah Periksa 64 Saksi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 saksi terkait kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Bessel (SSV) dari PT PAL Indonesia ke instansi pemerintah Filipina.
âAdapun 64 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK tersebu t meliputi unsur pejabat PT PAL, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralâ (ESDM), dan pihak notaris. Mereka diperiksa untuk empat tersangka dalam kasus tersebut.
BERITA REKOMENDASI- Usut Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Akan Periksa Dirut PT Merial Esa
- JPU Tuntut Penyuap Pejabat Bakamla 2 Tahun Bui
- Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar Terkait Alat Satelit Monitoring
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap 64 saksi dilakukan di Gedung KPK Jakarta dan juga Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, sejak 11 April hingga 5 Mei 2017.
"âPemeriksaan untuk mendalami proses pengadaan di PT PAL dan dugaan adanya kickback - kickback lainnya," kata Febri di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dalam kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV kepada instansi Pem erintah Filipina tahun 2014 - 2017, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya pejabat PT PAL Indonesia, Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmansyah Arifin.
Kemudian, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.
Satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada pejabat PT PAL.
Awalnya kontrak penjualan dua unit kapal perang jenis SSV pada 2014 dari PT PAL Indonesia ke instansi pemerintah Filipina berjalan mulus. Namun, terdapat penghubung antara PT PAL Indonesia ke instansi pemerintah Filipina yakni Ashanty Sales Incorporation.
Munculnya korupsi dalam penjualan kapal perang ini setelah ada cash back untuk oknum pejabat PT PAL dari fee agency Ashanty Sales Incorporation.â Dalam hal ini, tiga p ejabat PT PAL dijanjikan menerima 1,25 persen atau setara USD1,087 juta dari nilai total USD86,96 juta.
âSekira 1,25 persen tersebut dijanjikan perusahaan Ashanty Sales Incorporation yang kemudian diserahkan untuk tiga pejabat PT PAL melalui rekening perusahaan PT Pirusa. Lantas, setelah melakukan kesepakatan PT Pirusa ini menyerahkan duit cash kepada tiga pejabat PT PAL melalui tiga tahapan pembayaran.
Atas perbuatannya, Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap tiga pejabat PT PAL selaku penerima suap disangkakan melanggarâ Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
( Ari) â Berita lainnya-
Kasus Pungli Rutan Sialang Bungkuk Segera Naik ke Penyidikan
-
HOT THREAD (4): Foto Momen Pertama Kali Seorang Ayah Lihat Anaknya Ini Bikin Terharu
-
HOT THREAD (5): Bayi Ini Lahir Sambil Genggam Alat Kontrasepsi sang Ibu!
-
Perlawanan Hukum HTI Terhadap Pemerintah
-
Geledah Kantor PT PAL di Surabaya, KPK Sita Rp230 Juta & USD2.100
-
Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan
-
Tak Berimbang, LBH Perindo Sebut Tulisan di Tirto.id Impian Allan Nairn
-
Catatan Buruk Kejaksaan dalam Perkara Penodaan Agama Ah ok

- Di Rutan Cipinang, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahok
- BREAKING NEWS: Ahok Resmi Dinonaktifkan, Djarot Dilantik sebagai Plt Gubernur DKI
- Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ditahan di Lapas Cipinang
- Divonis 2 Tahun Penjara, Jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Diminta Segera Dicopot
- Soal Pembubaran HTI, Yasonna Serahkan Sepenuhnya ke Wiranto
- Buntut Kaburnya Ratusan Tahanan, Karutan Sialang Bungkuk dan 2 Anak Buahnya Dipecat
- Polda Metro Ungkap 5.000 Orang Akan Hadiri Sidang Vonis Ahok
- Mabes Polri Tegaskan Polisi Boleh Jadi Pembina Ormas 9
- Mendagri: Dasarnya Apa Bubarkan FPI? 5
- Sambangi DPR, Habib Rizieq Beberkan Kronologi Tindakan Anarkis GMBI 4
- Besok, Munarman dan Bachtiar Nasir Diperiksa Terkait Kasus Makar Sri Bintang 4
- Kasus Suap Emirsyah Satar, Eks Dirops Citilink Ikut Dicegah ke Luar Negeri 3
- KPK Beberkan Bukti Keterlibatan Emirsyah Satar di Kasus Suap Pesawat Garuda 3
- #Sidang Vonis Ahok
- #Jelang Vonis Ahok
- #IIMS 2017
- #Tryout SBMPTN Online
- #Smartphone Meizu
-
Kecelakaan Bus di China Tewaskan 10 Siswa Asal Korsel
-
Begini Prinsip Dedi Mulyadi dalam Berpolitik
-
Andriy Shevchenko, Pemain Kelas Dunia yang Gagal di Premier League
-
Lapar Tengah Malam, Ini Solusi Enak untuk Ganjal Perut
-
5 Tips agar Penderita Thalasemia Lancar Beraktivitas
-
Aksesori Pria yang Cocok Dipakai saat Mengenakan Chino
-
BUSINESS HITS: Menguntungkan, Astra Caplok Tol Cipali
Kecelakaan Bus di China Tewaskan 10 Siswa Asal Korsel
Begini Prinsip Dedi Mulyadi dalam Berpolitik
Sumber: Google News
Tidak ada komentar