Vonis Melampaui Tuntutan, Jaksa Dianggap Wajar Ajukan Banding - KOMPAS.com POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan peno...
Vonis Melampaui Tuntutan, Jaksa Dianggap Wajar Ajukan Banding - KOMPAS.com
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap wajar jika jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok dijatuhi hukuman dua kali lipat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kalau bandingnya untuk menegakkan hukum, keadilan, saya kira wajar saja dia (jaksa) banding," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Refly mengatakan, upaya banding jaksa terkait dengan profesionalisme. Dengan vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa merasa dianggap tidak menangani kasus secara profesional. Meskipun pasal yang dijatuhkan hakim tertera dalam dakwaan alternatif.
"Karena tidak lazim, biasanya hakim ikuti apa yang dituntut. Ini dituntut A, vonisnya B," kata Refly.
Baca: Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Ahok. Menurut dia, keputusan itu merupakan hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedu r yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.
Dalam perkara itu, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan.
Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok
Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. Hukumannya juga diperberat dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan.
Kompas TV Menilai Langkah Banding Jaksa di Kasus Ahok Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita TerkaitAhok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan PenahanannyaPolisi Sebut Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok di Makassar Tanpa Izin dan Massa Main Hakim SendiriPendukung Ahok yang Kumpulkan Data KTP Tak Hanya dari Jakarta"Bebas, Bebaskan Ahok, Bebaskan Ahok Sekara ng Juga..."Status Dukung "Gerakan Matikan Lilin untuk Ahok", Gubernur Sebut Akun Facebook Di-"hack"

Terkini Lainnya

Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan pada Siang dan Malam Megapolitan 15/05/2017, 08:29 WIB

Layani Aduan, Djarot Minta Warga Antre Megapolitan 15/05/2017, 08:25 WIB

Warga Bandar Lampung Juga Menyalakan Lilin demi NKRI Regional 15/05/2017, 08:24 WIB

Tak Tampak Lagi Karangan Bunga di Halaman Balai Kota DKI Megapolitan 15/05/2017, 08:13 WIB

Saat Dua Ekor Kerbau Mentahkan Sertifikat Tanah di Pengadilan Regiona l 15/05/2017, 08:07 WIB

Mari Belajar Jadi Orangtua yang Lebih Baik dari Burung Laut Sains 15/05/2017, 08:06 WIB

Berbaju Serba Hitam, Mahasiswa RI di Leicester Gelar Aksi Bela Ahok Internasional 15/05/2017, 07:59 WIB

Menpora Ungkap Tujuan Gelar Gala Desa Olahraga 15/05/2017, 07:58 WIB

Fadjroel Anggap Pembubaran HTI Tak Ciderai Kebebasan Berorganisasi Nasional 15/05/2017, 07:57 WIB

Dosen yang Ditemukan Tewas di Cianjur Disebut Salah Satu Putra Terbaik ITB Regional 15/05/2017, 07:44 WIB

Jenazah Dosen ITB Diotopsi untuk Cari Penyebab Kematiannya Regional 15/05/2017, 07:35 WIB

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Novel Baswedan Nasional 15/05/2017, 07:31 WIB

Menyindir Edukasi 15/05/2017, 07:26 WIB

Pekan Pertama Djarot Tanpa Ahok di Balai Kota... Megapolitan 15/05/2017, 07:06 WIB

5 Berita Populer Nusantara: Gubernur M engaku Akun Facebook Dibajak soal Aksi untuk Ahok hingga Penyebab Fahri Hamzah Ditolak di Manado Regional 15/05/2017, 07:00 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar