2 Kadis Pemprov Jatim yang Ditangkap KPK Baru Dipromosikan - Detikcom Rabu 07 Juni 2017, 12:51 WIB 2 Kadis Pemprov Jatim yang Ditangkap K...
Rabu 07 Juni 2017, 12:51 WIB 2 Kadis Pemprov Jatim yang Ditangkap KPK Baru Dipromosikan Budi Sugiharto - detikNews Kadis Peternakan Jatim Rohayati (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom) Jakarta - Dua kepala dinas Pemprov Jawa Timur yang ditangkap KPK, baru dipromosikan jabatannya. Keduanya, Kadis Peternakan Jatim Rohayati dan Kadis Pertanian Bambang Heryanto kini sudah berstatus tersangka.
Dari penelusuran detikcom, dua pejabat yang sudah ditahan KPK itu merupakan pejabat yang baru saja dilantik Gubernur Jatim Soekarwo pada Selasa (27/12/2016).
"Iya benar, baru mereka. Nai k promosi, eselon 3 ke 2. Ini memprihatinkan karena orang dinilai bagus kok melah melanggar," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2017).
Gus Ipul memastikan Pemprov Jatim mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. "Kami mendukung penuh, dan kita serahkan proses hukum ini ke KPK," tegasnya.
Gubernur Soekarwo sebelumnya melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang berasal dari eselon II yakni sebanyak 72 orang dan eselon III sebanyak 531 orang.
Khusus untuk 72 pejabat eselon II yang dilantik beberapa diantaranya menempati jabatan baru hingga jabatan promosi dari eselon III. Sisanya adalah pejabat dengan nomenklatur dinas, badan atau biro yang baru.
Di antara yang mendapat promosi kenaikan jabatan itu adalah Rohayati dan Bambang Heryanto.
Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).
Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.
Diduga uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.
(gik/fdn)