2 Tersangka Persekusi Remaja M Dijerat Pasal Berlapis - Detikcom Sabtu 03 Juni 2017, 12:33 WIB 2 Tersangka Persekusi Remaja M Dijerat P...
Sabtu 03 Juni 2017, 12:33 WIB 2 Tersangka Persekusi Remaja M Dijerat Pasal Berlapis Mei Amelia R - detikNews Abdul Mujid (berpeci) dan Matsunin. (Arief/detikcom) Jakarta - Abdul Mujid dan Matsunin, dua orang tersangka kasus persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, resmi ditahan. Keduanya dijerat pasal berlapis.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Abdul Mujid dan Matsunin dijerat pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
"Penganiayaan anak dan atau pengeroyokan," ujar AKBP Hendy soal pasal yang digunakan menjerat kedua tersangka persekusi, Sabtu (3/6/2017).
Sebelumnya remaja M menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang. Dia diintimidasi dan dipukul karena menulis status Facebook yang menghina ulama.
Video intimidasi dan pemukulan terhadap M viral. Polisi memburu pelaku persekusi tersebut, dan menangkap dua orang.
Abdul Mujid dan Matsunin telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di kasus ini. Polisi kini memburu 5 terduga pelaku lainnya.
(tor/idh)Sumber: Google News