BPK Siap Debat soal Pemberian Opini ke Kementerian dan Lembaga - Bisnis Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan opini yang diberikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) negara terkait laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2016 benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Pertanian (Kementan).â
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, WTP yang berhasil diraih oleh Kementan dan K/L lain tidak didapat dengan mudah. Sebab, untuk mendapatkan opini ini, perlu kerja keras dan akuntabilitas dalam menyusun laporan keuangan.
"Bahwa proses WTP Kementan ini dicapai dengan kerja keras dan berdarah-darah. Tidak ada upaya dan kegiatan yang melanggar etika. Ketemu saya saja susah kok. Jadi yakin dan percaya WTP ini tidak ada kaitannya dengan berita yang berkembang itu," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
< p>BPK siap bertanggung jawab atas opini yang dikeluarkan atas laporan keuangan K/L. Sebab, pemberian opini ini telah melalui penilaian yang ketat di sidang badan BPK.- KPK Dalami Proses Audit BPK Terhadap Kemendes PDTT
- KPK Pindahkan Penahanan Auditor BPK, Kenapa?
- KPK Periksa Penyuap Auditor BPK
"Jangan ada keraguan soal itu. Kami bertanggung jawab. Saya orangnya apa adanya dan saya bertanggung jawab. Saya siap berdebat dengan siapa pun. Apa yang kita sampaikan secara ilmiah kita pertanggungjawabkan. Soal barangnya di lapangan, di pasar itu kan ada jalur distribusi, ilmu beda lagi. Tugas mengawal ini adalah tugas kita semua," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, WTP yang didapatkan oleh Kementan ini merupakan yang pertama sejak 2006 lalu.
"Kami ucapkan terima kasih ke Pak Ketua (BPK) atas pemberian opini WTP hari ini, di mana ini telah dinanti-nantikan sekian lama. Kami be rterimakasih juga Pak Ketua telah diyakinkan kepada publik, memang ketemu Pak Ketua saja sulit," ucap dia.
Sebelumnya pada 27 Mei 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan suap Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Di awal, ada pembicaraan kejadiannya adalah minta agar pengin naik dari WDP jadi WTP, 'tolong dibantu nanti ada sesuatu'," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Agus mengungkapkan, dari pembicaraan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan, yang terjadi antara dua dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. "Inisiator yakni RS, pejabat eselon I Kemendes PDTT dan ALS seorang auditor BPK," Agus menandaskan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT, Jumat 26 Mei 2017.
Tujuh orang tersebut adalah ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, seorang satpam, dan SUG (Irjen Kemendes PDTT).